BNews–SALAM– Satuan Narkoba Polres Magelang kembali mengamankan pengguna sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kemarin malam (7/3) polisi mengamankan dua orang yang sedang asyik mengkonsumi sabu-sabu di sebuah Depo Pasir di Perbutan Desa Gulon Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.
Dua pelaku tersebut diketahui bernama St, dan Ns warga Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. Mereka berpofesi sebagai sopir dan kernet tru. Keduanya ditangkap saat sakau dan nyabu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo mengatakan kedua pelaku digrebeg saat mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka tidak bisa mengelak karena keduanya tertangkap tangan bersama barang buktinya.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sebagai barang bukti 1 (satu) Paket Shabu seberat 0,60 gram, 1 (satu) buah hp biru muda merk fome, 1 (satu) buah alat hisap bong dari botol larutan penyegar cap kaki tiga, 2 (dua) buah korek gas, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah gunting.
Akibat perbuatannya kedua orang ini terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Saat ini kedua orang tersebut berada di Polres Magelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.(bsn)
Berita Lainnya