BNews–CANDIMULYO– Pencurian dengan pemberatan terjadi di Dusun Karangampel, Desa Tampirwetan, Kecamatan Candimulyo, Magelang pagi buta tadi ( 17/2). Pelaku pencurian berhasil ditangkap kemudian Dihakimi warga.
Pencuri tersebut diidentifikasi sebagai Sna, 30, warga Salam Kabupaten Magelang. Kini dia ditahan di Mapolsek Candimulyo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Infotmasi yang dihimpun borobudurnews aksi dilakukan pelaku sekitar pukul 04.30 pagi. Pelaku masuk ke sebuah kandang besar ayam dan membawa kabur dua tabung, amplifier merk Rayden, 1 (satu) hp merk polytron. Tersangka tertangkap oleh warga dan di amankan beserta barang bukti.
Aksi pelaku ini kemudian dipergoki pemiliknya Triantoro. pelaku saat itu sudah menaikkan barang curiannya keatas motor Honda Vario Nopol AA 5913 AG. korban kemudian berteriak minta tolong.
Tak berselang lama warga berhamburan. Pelaku yang hendak kabur berhasil ditangkap basah warga.
“Saat ditangkap pelaku sempat di hakimi massa hingga babak belur untung petugas dari Polsek Candi Mulyo mendapat laporan cepat datang ke lokasi sehingga pelaku bisa diamankan dan di bawa ke Polsek Candimulyo,” ungkap Kapolsek Candimulyo AKP M. Fadhil.
Di Polsek Candimulyo pelaku diintrogasi dengan tindakannya pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan dengan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun.(bsn)
Berita Lainnya