BNews- MAGELANG– Indonesia benar-benar darurat narkoba. Di Magelang dua anak gadis yang masih dibawah umur kedapatan sering berpesta sabu-sabu. Mereka kini harus meringkuk ditahanan Mapolres Magelang Kota.
Kedua tersangka itu adalah Christina Rini Damayani Purba alias Karin, 19, warga Dusun Selosari, Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Serta temannya, Y, 16 tahun. “Mereka berdua ditangkap saat berada di salah satu tempat hiburan karaoke dan kedapatan membawa sabu 0,3 gram,” kata Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani.
Sebenarnya, kata Esti ada seorang perempuan lain yang diincar. Dia berinisial V yang masih berusia 16 tahun. “Satu tersangka belum berhasil kita tangkap,” kata dia.
Esti menambahkan, para ABG itu diduga kerap berpesta sabu-sabu. Penangkapan terhadap keduanya, merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba, dengan tersangka Odit Pradipta yang kini sudah disidangkan.
Para tersangka ini, kata dia akan dijerat pasal 114 dan 112, 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kalau yang bawah umur mungkin akan jadi pertimbangan majelis hakim nantinya,” tutup Esti. (ie)
Berita Lainnya