Gelar Unjuk Rasa, Sopir Truk Pasir Serukan Ogah Bayar Pajak
BNews-MUNGKID- Polemik kenaikan Pajak Mineral Bukan Logam yang diterapkan oleh Pemkab Magelang hingga tiga kali lipat terus berlanjut. Pagi tadi (20/5), ratusan armada truk menggelar aksi unjuk rasa penolakan kebijakan ini ke Pemkab Megalang,
Bahkan, mereka menyerukan tidak akan membayar pajak pasir yang selama ini dibebankan oleh sopir truk. Karena objek pajak dalam peraturan daerah ini adalah pengusaha tambang.
Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah Magelang, Fatchul Mudjib yang mendampingi aksi sopir di Pemkab Magelang. Dalam aksi itu, perwakilan sopir diterima oleh Wakil Ketua DPRD Suharno MM dan Pj Sekda Kabupaten Magelang.
“Dan dengan tegas kami menolak membayar pajak tersebut mulai saat ini, karena seusai UU no 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah , dimana dalam kentuan umum pasal 1 nomor 29 disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan,” katanya.
Dalam pasal tersebut, Mujib mengatakan bahwa yang wajib membayar pajak adalah penambang bukan sopir yang membeli. “Jadi selama ini kami merasa terjadi pembodohan public dengan adanya retribusi tersebut, dan kami merasa tertipu dengan semua ini bahkwan kami bisa saja melaporkan Bupati Magelang ke Polres Magelang terkait penipuan ini,” paparnya.
Korlap aksi Erfin Yulyanto mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya kebijakan baru dari Pemkab Magelang yang menaikan pajak retribusi angkutan galian C. “Kenapa belum ada surat pemberitahuan dan tiba-tiba ada surat edaran tersebut. Jika sudah merasa di sosialisasikan ke paguyupan mungkin seperti MTC kenapa tidak diteruskan kepada kami,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan SK Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kenaikan pajak tersebut yakni jenis armada tronton dikenakan pajak sebesar Rp. 50.000 kini menjadi Rp. 140.000; engkel dari Rp. 36.000 menjadi Rp. 100.000; colt diesel sebelumnya Rp. 18.000 menjadi Rp. 50.000; sedangkan bak terbuka yang tadinya Rp. 5.000 sekarang naik menjadi Rp. 15.000. (bsn)