Ini Perkembangan Kasus Prostitusi Online yang Ditangai Polres Magelang
BNews—MUNGKID—Terkait kasus Prostitusi online di Magelang beberapa waktu lalu, pihak Polres Magelang belum menetapkan tersangka baru. Hal ini disampaikan Kasat Rekrim Polres Magelang AKP Bayu Aji Hariyanto sata dihubungi Borobudur News pagi ini (14/2).
“Kita sudah lakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk saksi korban dalam hal ini perempuan AMW alias TK, 25 warga Secang,” katanya.
Diketahui sebelumnya kasus prostitusi onine di Magelang berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Magelang akhir Januari 2019 kemarin. Dalam kasus ini ditetap tersangka VE, 32 seorang perempaun asal Tidar Utara Kota Magelang sebagai mucikarinya.
Disebutkan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan oleh Reskrim Polres Magelang belum ditemukan bukti yang menuju ke korban saksi ikut menjadi mucikari. “Dalam waktu dekat ini berkas kasus akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera dilakukan proses berkutnya yakni persidangan,” imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya VE, 32 terbukti menjadi mucikari yang mencarikan seorang perempuan kepada lelaki hidung belang yang memesan kepadanya. Perempuan yang dipesan itu yakni AMW alias TK, 25 dan pemesan seorang lelaki dengan inisial BD, 40 warga Tempuran masih ditetapkan statusnya sebagai saksi korban.
“VE ini kami jerat dengan Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (bsn)
KLIK : PELAKU PROSTITUSI ONLINE DI MAGELANG