BNews-MAGELANG— Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edy Sukrisna kurir sabu-sabu bernama Sugeng Prihadi alias Gembrot, 44, sudah dimintai keterangan. Hasilnya, terangka tercatat masih dalam masa percobaan setelah keluar dari lapas Kota Magelang Juni lalu.
”Dia pernah dihukum karena kasus sabu-sabu dan diproses di Polres Magelang Kota. Oleh hakim dia divonis 2 tahun penjara,” lanjutnya.
Perbuatan tersangka ini, kata dia tentu akan dijadikan pertimbangan yang memberatkan bagi tersangka. Meskipun ancaman hukumannya hanya 12 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Sugeng yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir itu mengaku hanya diminta mengambil dan mengantarkan sabu-sabu. Dia berhubungan oleh penjual dan pembelinya dengan handphone.
Setiap pengiriman selesai, dia mendapatkan upah Rp 1 juta. ”Kalau pakai (sabu) saya tidak. Hanya mengantar saja,” kata pria penuh tato ini. (ie)
Berita Lainnya