BNews-MUNGKID-Untuk para pengedara kendaraan bermotor saat ini harus sedikit bersabar saat ingin membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM),pasalnya material SIM di Polres Magelang telah habis sejak sebulan terakhir ini.
Namun jangan khawatir karena pihak Lantas Magelang menyediakan SIM sementara bagi masyarakat yang membuat maupun memperpanjang SIM sebagai penggantinya. “ Karena material SIM habis sejak 9 Juli 2017 dan tidak hanya di Magelang namun diseluruh Indonesia, maka dari itu kami memberikan SIM pengganti berupa Surat Keterangan Pengganti (SKP),” ungkap Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Didi Dewantoro didampingi Baur SIM Aiptu Dwi Sulistiyawan.
SKP ini bersifat sementara dan bisa difungsikan sebagai SIM sementara disemua daerah.” Dalam surat SKP ini tertulis kapan akan mengambil SIM aslinya nanti dan surat ini juga menandakan bahwa pengendara tela melakukan pengurusan SIM.
Baur SIM Polres Magelang Dwi Sulistyawan menerangkan meski material SIM telah habis dan supply dari pusat belum datang, hal ini tidak menyurutkan bagi masyarakat untuk membuat SIM maupun memperpanjang masa berlaku SIMnya. “ Hal ini tidak jadi masalah bagi masyarakat ini terbukti rata-rata pengendara yang mengurus SIM perharinya mencapai 150 orang pemoho,” paparnya.
Berita Lainnya
“ Untuk SKP tadi tentunya ada masa berlakunya, jika sampai batas waktuyang ditentukan material SIM belum tersedia atau maksimal tiga bulan belum tersedia maka SKP ini akan diperpanjang lagi oleh petugas Lantas dipelayanan SIM, karena menurut informasi yang kami terima akhir September 2017 material sudah ada tetapi kami masih menunggu kepastial dari Korlantas,” pungkasnya. (BSN)