Panwaskab Bredel Striker Kampanye di Angkutan Umum
BNews—MUNTILAN – Personil Gabungan Panwaskab Magelang, Dishub Kabupaten Magelang, Polres Magelang, Satpol PP Kabupaten Magelang dan beberapa Panwascam melakukan operasi sticker branding Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum di Terminal Muntilan pagi tadi (18/3). Tidak hanya itu Baleho besar di pinggir-pinggir jalan raya juga ikut dalam penertiban.
Ketua Panwaskab Magelang M.Habib Sholeh menerangkan dalam data kami ada 10 unit angkutan umum jurasan Magelang-Muntilan terdapat sticker branding salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. “Sampai saing ini pukul 12.00 wib kami sudah berhasil melepas sticker branding APK di lima unit kendaraan umum,” katanya.
“Sebelumnya kami sudah lakukan prosedur prefentif denganPanwaskab menyurati KPU Kabupaten Magelang dengan tembusan Dishub Kabupaten Magelang, Satpol PP dan Pasalon terkait bahwa pemasangan APK berupa sticker branding di angkutan umum tidak diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berdasarkan surat tersebut kami sudah meminta kepada masing-masing Timses Paslon untuk melepas sticker tersebut sendiri namun. ”Sebenarnya surat pelepasan sudah turun minggu lalu, kami sudah kasih waktu kelonggaran satu minggu ternyata tidak dilepas, maka dengan itu hari ini kami bersama tim gabungan melakukan operasi penertiban ini,” paparnya.
Habib menambahkan, bahwa dia barusan bertemu dengan paguyupan angkutan umum dan terminal di Magelang diperoleh data bahwa ada 10 unit angkutan umum tertempel sticker branding APK. “Dari pertemuan tersebut disepakati mereka akan membereskan semua ini dengan komitmen melepas sendiri maksimal dua hari kedepan, namun hari ini kita tetap menyisir penertiban dengan berkeliling di jalur angkutan umum mulai dari Salam, Muntilan,Mertoyudan hingga ke Terminal Secang,” tambahnya.
Sebelumnya Habib juga ikut membantu pelepasan APK berupa sticker branding mobil di angkutan umum. “Sebelum kami minta melepas sticker tersebut, kami memberikan penjelasan kepada sopir angkutan umum tersebut untuk melepasnya atau akan kami bantu melepasnya dengan maksud agar mereka paham terkait aturan larangan angkutan umum untuk berkampanye,” pungkasnya. (bsn)