Pecinta Burung Magelang Mengadu ke DPRD Kabupaten Magelang, ini Masalahnya
BNews—MUNGKID—Para pecinta burung Magelang mengadu ke DPRD Kabupaten Magelang pagi tadi (27/8). Hal ini dikarenakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis satwa dan tumbuhan.
Permen tersebut tentunya membuat resah para pecinta burung, salah satunya di Kabupaten Magelang. “Terus terang, adanya permen ini membuat kami kaget. Selama ini kami mandiri, pemerintah hampir tidak pernah memperhatikan, Namun tiba-tiba pemerintah hadir melalui permen ini, dan seolah-olah justru kesannya kami dihalang-halangi,” kata Asep DM, perwakilan masyarakat burung Magelang (27/8).
“Kami hanya minta, permen ini ditunda dan diperbaiki dengan melibatkan perwakilan kami. Apalagi kami adalah objeknya,” tegasnya saat diadakan audensi yang difasilitasi Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto dengan bertemu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang pagi tadi.
Asep juga menambahkan, bahwa sejak Permen tersebut muncul salah satu penangkar burung murai batu dari Kecamatan Salam mengalami penurunan omsetnya. “Sebelum Permen ini muncul kami sering mengirim anakan hingga ke Kalimantan ataupun daerah lain, namun sekarang para pelanggan kami membatalkan pesanannya karena Permen ini. Bahkan pedagang jangkrik pakan burung ini khawatir jika dagangannya tidak laku,” tambahnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, menyampaikan jika Permen LHK nomor 20 tahun 2018 ini, sangat meresahkan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat perburungan magelang. “Apa pun dampak permen ini, akan dirasakan masyarakat perburungan magelang, baik secara ekonomi maupun sosial. Karena itu, kami berharap ada win-win solusi. Misalkan sebelum permen ini dilaksanakan secara menyeluruh, jangan ada penindakan dan penangkapan kecuali hasil tangkapan dari alam. Ini perlu disampaikan sambil menunggu hasil tindaklanjut perbaikan permen ini,” katanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BKSDA Jawa Tengah, Suherman menyampaikan jika pihaknya tidak berwenang mencabut Permen LHK nomor 20 tahun 2018 ini. “Namun nanti kami siap menyampaikan aspirasi masyarakat pecinta burung Magelang ke pimpinannya di Jakarta,” katanya.
“Saya harap masyarakat tidak termakan kabar hoax terkait hukuman bagi yang memelihara hokum tertentu, intinya tidak benar yang sedang memelihara atau memangkarkan burung seperti murai batu, pleci, cucak rowo dan lain-lain akan dipidanakan,” imbuhnya,
Suherman juga menghimbau, meskipun burung jenis murai batu, cecak rowo jalak suren dan lainnya itu, status burungnya tidak dilindungi, Namun alangkah baiknya segera melaporkan ke BKSDA, untuk didata dan ditandai. “Permen ini digunakan untuk jenis hewan dan tumbuhan yang ada dialam atau dilindungi yakni F2, sedangkan untuk burung dari penangkaran masuk katagori F3,” himbaunya.
“Hal ini bertujuan melindungi agar tidak punah. Kalau yang sudah terlanjur ditangkarkan, itu sudah tidak asli dan tidak masuk dilindungi. Namun alangkah baiknya segera didaftarkan agar kami data dan tandai sekaligus memberikan ring cincin pada burungnya,” pungkasnya. (bsn)