Pelaku Persetubuhan Terhadap Adik Iparnya di Salam Sempat Kabur ke Kalimantan
BNews—MUNGKID— Pelaku Persetubuhan terhadap adik iparnya, HY, 33 warta Jumoyo Kecamatan Salam Kabupaten Magelang sempat kabur ke Kalimantan. Dia Kabur sejak dua tahun lalu.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pelaku sempat kabur ke Kalimantan Bersama istri dan anaknya sebelum kasus itu akhirnya terbongkar. Dimana, mertua pelaku yang melaporkan kasus ini ke Polres Magelang.
Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja. Kemudian tahun 2019 kembali ke Magelang, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Sebelumnya diberitakan, HY, 33 nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri, SW 16, hingga 15 kali. Perbuatan bejat itu dilakukannya selama setahun, bahkan saat korban masih duduk di bangku SMP.
Niat bejat HY memang sudah dipendamnya sejak lama. Mulai tahun 2012, pelaku mendekati korban, meraba-raba korban.
Hingga tahun 2016 lalu, HY nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri. Perbuatan itu dilakukannya berulang hingga 15 kali, sampai November 2017. Di lokasi berbeda, dari rumah korban, sampai penginapan di Kaliurang, Sleman.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan jahat pelaku kepada orangtuanya saat hendak masuk ke pesantren.
Orangtua pun tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke Polres.
Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan yang dilakukan HY terhadap korban SW (16), ini dilakukan setahun dari tahun 2016 hingga November 2017, lalu. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku menyebutuhi korban sebanyak 15 kali dengan 8 lokasi yang berbeda.
“Korban dirayu oleh tersangka, kemudian pada saat bersetubuh tersebut sempat difoto. Foto telanjang tersebut digunakan pelaku mengancam korban agar mau disetubuhi hingga 15 kali, terakhir sampai dengan kelas III SMP,” ujar Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (bn1/bsn)