BNews-SALAMAN- Dua orang pengguna Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Magelang berkat laporan dari Masyarakat (2/8) di daerah Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.
Saeful Amri,24 warga Salaman berhasil terciduk petugas disebuah warung daerah Menoreh Salaman sekitar pukul 23.30 wib (2/8). “ Berkat laporan masyarakat dan proses penyelidikan serta pantauan petugas berhasil mengamankan tersangka sekaligus barang bukti satuoaket sabu seberat 0,56 gram disaku celananya,” terang Kasat Narkoba AKP Eko Sembodo.
Dari penangkapan satu tersangka pengguna sabu-sabu ini kasus dikembangkan dan berhasil mengamankan satu pengguna sabu-sabu dirumahnya. “ Setelah dikembangkan kasus ini pada Kamis dini hari (3/8) berhasil mengamankan Akhirin, 29 warga Kalirejo Salaman dirumahnya sekitar pukul01.00 wib dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,56 gram didalam kamarnya,”imbuhnya.
Berita Lainnya
Selanjutnya kedua tersangka ini dibawa ke Mako Polres Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “ Dari hasil penyelidikan dan tes urine keduanya positif menggunakan Narkotika jenis Sabu, dan tersangka Akhiri, 29 ternyata juga sebagai penjual atau pengedarnya,” pungkas Eko Sembodo.
Atas perbuatanya tersangka Saeful sebagai pemakai di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, sedangkan Ahkiri sebagai penjual di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BSN)