Polisi Gulung Warung Miras di Muntilan

BNews-MUNTILAN- Maraknya peredaran Minuman Keras di kawasan Kabupaten Magelang masih sangat meresahkan masyarakat. Apalagi disinyalir miras ini kerap menjadi penyebab berbagai tindakan kriminal.

Untuk itu, Polres Magelang sedang rutin melakukan razia miras. Kemarin malam, sebuah warung di daerah Pucung rejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang tadi malam (19/5) sekitar pukul 20.30 wib. Warung tersebut di duga menjual minuman keras yang beredar di wilayah Muntilan dan sekitarnya.

Kasat Reskim Asnanto menerangkan operasi tersebut berkat banyaknya laporan masyarakat yang melihat banyak orang keluar masuk dari warung tersebut dengan membawa bungkusan plastic yang berisi botol kaca.

      “Setelah mendapat laporan tersebut anggota mengintai di samping warung, tak berselang lama ada orang keluar dari warung membawa bungkusan plastic dan selanjutnya di priksa isinya ternyta minuman keras, petugas langsung masuk dalam ke warung untuk mengecek langsung,” katanya.

Memang benar setelah di lakukan pengecekan ternyata di dalam warung ada praktik jual beli minuman keras. “ Dalam operasi penyitaan ini berhasil di amankan 43 botol miras berbagai merk antara lain: 10 botol anggur merah, 3 botol bir frost, 18 botol vodka, 2 botol Iceland,  dan 10 botol mansion house,” tambahnya.

Ternyata pelaku dengan inisial YS,28 warga Muntilan yang berjualan di warung milik Ibu Yati, bukan warung milinya sendiri. Dan pelaku atau penjual ini di ancam dengan pasal 538 KUHP soal Minuman Keras. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: