Sedang Asyik Minum Kopi, Dua Pria ini Diringkus Polisi
BNews–NGABLAK– Lagi asyik menikmati kopi di warung, dua pencuri ini diringkus polisi. WS, 28 warga Desa Senden , Kecamatan Selo Boyolali dan SR, 21 warga Banyusidi, Pakis, Magelang diamankan petugas Reskrim Polsek Ngablak (17/8).
BNews–NGABLAK– Lagi asyik menikmati kopi di warung, dua pencuri ini diringkus polisi. WS, 28 warga Desa Senden , Kecamatan Selo Boyolali dan SR, 21 warga Banyusidi, Pakis, Magelang diamankan petugas Reskrim Polsek Ngablak (17/8).
Kapolsek Ngablak AKP Sri Hasta Biorowati, menerangkan mereka diringkus disebuah warung kopi di daerah Samirono wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.
“Mereka sudah selama dua Minggu ini menjadi DPO kasus curanmor pada Sabtu ,14 Juli 2018, di tempat parkir saat ada pertunjukan seni di Dusun Londosewu, Desa Tejosari, Ngablak Magelang,” katanya.
Keberhasilan peringkusan ini berkat laporan masyarakat yang mengetahui hasil curanmor terpantau di kawasan tersebut dan dibawa oleh tersangka.
“Setelah dilakukan pengejaran dan pengintaian selama kurang lebih dua minggu oleh petugas Polsek Ngablak Polres Magelang, kedua pelaku ini berhasil dibekuk petugas kami,” imbuhnya.
Kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Ngablak untuk penyelidikan lebih lanjut. “Dari keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat tempat di wilayah Kecamatan Pakis dan satu tempat di daerah Boyolali,” paparnya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang berupa satu unit sepeda motor honda Megapro, dipasang plat nomor AD 3985 UD di bagian depan, warna hitam ORANGE yang merupakan hasil kejahatan mereka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)