Wartawan BorobudurNews Dianiaya Oknum GPK

BNews—MUNGKID— Seorang wartawan menjadi korban menganiayaan segerombolan ormas yang sedang lakukan konvoi siang tadi di Muntilan (11/4). Hanif Adi Prasetyo, 29 seorang wartawan media Online Borobudur News mengalami luka pendarahan di bagian hidung dan mukanya.

Untuk kronologi kejadian terjadi di jalan Gunungpring Muntilan sekitar pukul 14.30 wib saat dirinya hendak melakukan peliputan setelah berangkat dari rumahnya di Gunungpring.

 “Tadinya saya mau liputan kegiatan kampanye itu. Tetapi sesampainya di perempatan Gunungpring, ada rombongan massa yang akan menuju lokasi kampanye. Lalu saya mau mendahului rombongan tersebut. Karena ada yang menggunakan knalpot besar, saya berusaha berhenti dan menghindari knalpot tersebut dengan mengangkat kaki saya. Tetapi ada salah satu rombongan yang meneriaki saya, dan dikira saya mau menendang rekannya tersebut. Setelah itu saya langsung di keroyok kurang lebih 5 orang,” kata Hanif saat dikonfirmasi, di Mapolres Magelang saat membuat laporan.

Hanif juga mengaku bahwa dirinya juga sempat dicekek dan diseret serta diinjak-injak oleh massa tersebut. “Setelah pengroyokan itu, dirinya sempat merekam dan menghubungi rekannya tak jauh dari lokasi kejadian. Karena tidak jauh dari lokasi kejadian ada petugas yang sedang berjaga, maka saya langsung berjalan kaki untuk melaporkannya bersama teman saya,” jelasnya.

Sementara Ketua PWI Kabupaten Magelang, Y Bagyo Harsono, ST menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi. “Bagaimana pun kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan, apalagi saat bertugas. Dalam bertugas, wartawan dilindungi UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Keselamatan jurnalis, lanjut Bagyo, ketika meliput sudah diatur dalam UU tersebut. Dengan demikian segala kekerasan terhadap mereka patut diproses. “Berdasarkan bunyi Pasal 4, disebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jadi pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tandasnya.

Disebutkan, sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebutkan kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Bukan cuma itu, pengeroyokan dan penganiayaan juga termasuk tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan. Karena itu, saya berharap kepolisian menindaklanjuti kejadian ini dan memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: