Waspada Sabu-sabu Mulai Beredar di Wilayah Dukun
BNews—DUKUN—Peredaran Narkotika jenis sabu sabu semakin merambak hingga lereng Merapi. Pasalnya satuan unit Narkoba Polres Magelang berhasil membekuk seorang pengguna Narkoba di sebuah kampung lereng merapi yakni Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang (18/2).
Tersangka dengan inisial SE alias WJ, 39 warga Dusun Bandung Desa Paten Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang tertangkap tangan saat mengkonsumsi sabu di rumahnya.”Berkat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan identitas target dan dilakukan pengintaian langsung,” ungkap Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sumbodo pada rilsnya (19/2).
Dari hasil pengintaian petugas beberapa hari diketahui identitas dan alamat tersangka.”Tersangka langsung digerebeg di rumahnya Dusun Bandung Desa Paten Kecamatan Dukun tadi malam sekitar pukul 19.00 wib dan didapati tersangka sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di ruang tamunya dengan menggenggam satu paket sabu dan alat hisap bong yang ditaruh dibawah meja,” imbuhnya.
Petugas langsung melakukan intrograsi untuk mencari barang bukti lainnya. Dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Paket Shabu didalam plastik kecil beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 32 Gram, satu buah bong/alat hisab shabu dengan pipet masih ada sisa shabu, satu buah potongan lakban warna coklat dengan tisu menempel dilakban, satu buah plastik klip kecil bekas tempat shabu, satu lembar tisu warna putih, satu buah korek gas, dua buah potongan sedotan warna putih dan satu pak sedotan warna putih.
Kemudian tersangka Wj dan barang bukti diamankan ke Polres Magelang. Untuk selanjutnya tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatanya tersangaka terjerat Pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka akan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah.(bsn)