Ada Satu Bacaleg di Magelang Mantan Napi, KPU Lakukan Kajian
BNews-MAGELANG– Pada tahun 2024, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat satu nama bakal calon legislatif (bacaleg); di Kabupaten Magelang yang diketahui memiliki status sebagai mantan narapidana.
Hingga pertengahan Oktober 2023 ini, namanya masih terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.
Bacaleg tersebut adalah Sutrisna dari Partai Gerindra, yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) VI. Tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Sutrisna adalah penambangan ilegal.
Pembacaan vonis terhadap Sutrisna dilakukan oleh Pengadilan Negeri pada tanggal 17 Oktober 2022 yang lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 53/PID.SUS/2022/PN MKD, Sutrisna terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Akibat perbuatannya, Sutrisna dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp37,5 miliar.
Namun, terdapat catatan tambahan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Wardoyo, mengakui bahwa Sutrisna telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana.
“Sesuai dengan pemaparan dari Sutrisna, yang bersangkutan pernah dihukum karena terlibat dalam kasus penambangan,” ujar Wardoyo, pada hari Selasa (17/10/2023).
Tindakan yang dilakukan oleh Sutrisna tersebut melanggar Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dari UU 4/2009.
Dalam undang-undang ini, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada bulan November nanti, KPU Kabupaten Magelang; akan melakukan kajian terhadap kasus Sutrisna untuk memastikan apakah ia memenuhi syarat atau tidak.
“Tentunya, saat seseorang telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun, maka ia harus menunggu selama 5 tahun setelah menjadi bebas,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, diatur bahwa mantan terpidana harus menunggu selama lima tahun jika ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Namun, aturan ini bertentangan dengan Peraturan KPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa mantan terpidana tidak perlu menunggu selama lima tahun jika pencabutan hak politik yang dijatuhkan oleh pengadilan kurang dari masa tunggu tersebut. (*)
Sumber : Tribun Jogja