Aneh, Kemenag Magelang Edarkan Surat permohonan Bantuan Pembangunan ke Sekolah

BNews—MUNGKID— Kementrian Agama Kabupaten Magelang mengeluarkan surat edaran permohonan bantuan berupa kupon infaq untuk pembangunan Masjid di area Kemenag. Hal itu dinilai melanggar karena lembaga negara dibiayai oleh APBD/APBN.

Informasi yang dihimpun borobudurnews, kemenag menyebarkan brosur permohonan infaq Pembangun Masjid Nurussajidin di Lingkup Kemenag. Brosur ditanda tangani Ketua Panitia Pembangunan Hedi Riyanto dan Bendahara Nira Fitriyana.

Brosur atau kupon sumbangan itu disebar hampir di seluruh sekolah dibawah Kemenag. Baik TK hingga sekolah dasar.

“Ini ada permohonan infaq pembangunan masjid diterima wali murid minggu lalu. Senin (hari ini) harus disetorkan,” kata salah satu orang tua siswa di Salam.

Meski infaq, kata dia, ada kesan mewajibkan. Karena seluruh guru meminta supaya mengisi infaq tersebut.

Dari informasi yang diterima borobudurnews, Senin (16/12) senua uang sudah terkumpul ke kementrian agama Kabupaten Magelang.

Ketua Forum Aliansi Umat Islam Bersatu (FAUIB) Anang Imamuddin menyebut kegiatan oleh Kemenag Magelang meminta sumbangan adalah kegiatan unprosedural. Hal itu bisa disebut sebagai pungutan liar.

“Lembaga pemerintah tidak boleh menerima atau bahkan meminta dlaam bentuk apapun. Apalagi untuk kegiatan pembangunan yang seharusnya dibiayai oleh negara,” kata dia.

Menurutnya, Kemenag harus mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut. Karena menerima uang sumbangan dalam bentuk infaq kepada para peserta didik.

“Lembaga pemerintah harusnya dibiayai kegiatannya dari APBD. Saya bukan tidak sepakat dengan infaq atau sedekahnya tapi proses yang salah karena ini lembaga pemerintah,” katanya.

Apalagi, kata dia, masjid dibangun di lingkup dan diatas tanah negara. Kemudian menjadi aset negara.

“Ini jelas salah dan tidak bisa dilanjutkan. Kemenag Magelang harus memberikan pertanggung jawaban,” papar dia. (bsn/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: