Antisipasi Kerumunan, Diskominfo Kabupaten Magelang Matikan Sementara Koneksi Wifi Gratis di 10 Lokasi
BNews—MAGELANG— Dalam rangka meminimalisir kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang mematikan koneksi wifi gratis. Yang mana berada di sepuluh lokasi yang dikelolanya.
“Salah satu upaya kita untuk mencegah kerumunan dengan mematikan sementara free Wifi di titik-titik tertentu. Mengingat kasus Covid-19 terus bertambah di Kabupaten Magelang,” terang Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang, Endra E. Wacana yang dihubungi Rabu (30/6/2021).
Dia menjelaskan, sepuluh lokasi tersebut meliputi lapangan Pasturan Muntilan, Taman Bambu Runcing Muntilan, Area Candi Mendut. Kemudian Candi Pawon, TIC Borobudur, Masjid An-Nur Sawitan, Kolam Renang Mendut, Taman Anggrek Mendut, PKL Banjarnegoro dan PKL Mertoyudan.
“Free wifi di tempat-tempat itu sudah kita matikan mulai kemarin sore,” imbuh Endra.
Ia pun meminta masyarakat pengguna untuk bisa memaklumi kebijakan yang diambil. Karena hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Di tempat-tempat tersebut, lanjut Endra, merupakan lokasi keramaian. Banyak warga yang memanfaatkan layanan dari Diskominfo, terutama di lapangan Pasturan dan kuliner Bambu Runcing Muntilan. Juga di PKL Banjarnegoro, PKL Mertoyudan serta area candi.
Disebutkan, sudah dua tahun terakhir ini, Diskominfo memberikan free wifi di titik-titik tertentu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat, terutama untuk membantu warga yang kesulitan pengadaan paket data internet.
Pemasangan free wifi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf perekonomian, seperti untuk memasarkan hasil produk secara online. Juga untuk membantu siswa sekolah yang saat ini masih belajar secara daring.
“Dan juga bentuk pelayanan dengan pelanggan kuliner sehingga dagangan akan semakin laris,” tuturnya.
Tambah Endra, free wifi akan diaktifkan kembali apabila keadaan sudah memungkinkan. Hal itu dilakukan menindaklanjuti SE Bupati Nomor 443.5/1886/01.01/2021 tanggal 22 Juni 2021. Tentang PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 440.1/1926/01.01/2021 tentang pelaksanaan Gerakan Eling Lan Ngelingke (Ingat Dan Saling Mengingatkan) untuk pengendalian penyebaran Covid-19. (mta)