Ayo Daftar, Bawaslu Rekrut 4331 Pengawas TPS

BNews—MUNGKID— Bawaslu Kabupaten Magelang bakal rekrutmen .4331 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2019 ini. Hal ini ditandai dengan acara doa bersama dan rapat koordinasi bersama 21 Ketua Panwascam se Kabupaten Magelang kemarin (4/2).

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengatakan bahwa di Kabupaten Magelang terdapat 4.331 TPS yang tersebar di 372 Desa se Kabupaten Magelang. “Rekrutmen ini akan dibuka secara umum dan terbuka untuk semua warga Kabupaten Magelang melalui Panwascam di 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang,” katanya.

 

Warga yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas TPS silahkan boleh mendaftar dan mengambil form dan syaratnya di Kantor Panwascam masing. “Tugas sebagai pengawas TPS (PTPS) sangat mulia karena akan menjadi wasit pemilu di masing-masing TPS,” imbuhnya.

 

Habib menjelaskan ada tiga tugas utama PTPS, yakni mengawasi seluruh proses pemungutan suara agar sesuai aturan, kemudian memastikan hasil pemungutan suara di tingkat TPS, dan ketiga berperan aktif dalam mencegah politik uang selama proses Pemilu 2019. “Pengawas TPS ini nantinya sebagai ujung tombak mencegah politik uang. Mereka akan menjadi kader-kader Keluarga Anti Money Politik (KAMP) dan Kampung Anti Money Politics.” Paparnya.

 

“Oleh sebab itu saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai PTPS, dengan harapan dan tujuan bersama yakni mewujudkan Pemilu 2019 berlangsung dengan LUBER, JURDIL serta bersih dan berintegritas,” tandasnya,

 

Sementara Kordiv SDM Bawaslu Kab Magelang, M. Yasin A Wiratno yang akrab disapa Nano menambahkan bahwa pendaftar pengawas TPS harus memenuhi syarat dan ketentuan. Yakni WNI, berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, bukan anggota parpol, mampu secara jasmani dan rohani serta punya integritas, jujur dan adil. Bagi calon pendaftar PTPS diutamakan berdomisili di desa/kelurahan setempat yang dibuktikan dengan KTP.

 

“Pengawas TPS juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan pengawasan pemilu. Panwas wajib netral, bersih dan berintegritas,” tambahnya.

 

 

“Jadwal tahapan pendaftaran pengawas TPS ini dimulai pada tanggal 4 sampai 10 Februari yaitu masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas. Selanjutnya akan dilakukan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan. Apabila tidak ada perubahan jadwal, maka tanggal 25 Maret 2019, kita sudah harus melantik 4.331 pengawas TPS se-Kabupaten Magelang,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: