Banyak Dalil Ditolak, Besar Kemungkinan Gugatan Prabowo Ditolak MK
BNews—NASIONAL— Besar kemungkinan gugatan Paslon Nomer 2 Prabowo Sandiaga bakal ditolak oleh MK. Hal itu menyusul adanya sejumlah dalil yang diajukan tidak memiliki dasar dan argumentasi yang kuat.
Borobudurnews merangkum sedikitnya ada sembilan dalil yang diajukan oleh pemohon yang tidak disertai alat bukti. MK menolak sedikitnya Sembilan dalil yang diaajukan.
Beberapa poin yang ditolak MK adalah adamnya dalil yang menyebutkan paslon nomer urut 1 melanggar asas pemilu lantran ajakan mengenakan baju putih saat pencoblosan. Namun, MK kemudian menjawab bahwa tidak menemukan adanya fakta intimidasi atau ajakan mengenakan baju putih. “Dalil ini tidak relevan untuk disampaikan.
Kemudian, dalil yang menyebut kecurangan tersetuktur sistematis dan massif. “Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” kata hakim MK.
Selain itu, dalil Paslon 02 yang menyebut adanya money politik yang dilakukan paslon 1, tidak dapat dibuktikans ecara hokum. Dimana, faktanya tidak ada aduan tersebut ke bawaslu.
Pemohon menyebut adanya sikap Bupati Karanganyar yang tidak netral tidak bisa dibuktikan. Karena tidak ada bukti kuat juga tidak ada aduan ke bawaslu.
Selain itu, soal dalil tim Prabowo Sandi yang menyebut ketidaknetralan apparat tidak bisa dibuktikan. Dimana, seluruh bukti yang diajukan hanya fotokopi berita online.
MK juga meragukan video dari penggugat terakit surat suara yang dibuka diparkiran minimarket. “Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain,” kata hakim MK.
“Validitas video itu diragukan,” sambungnya. (internet/bn1)