Bawaslu Preteli 400 APK Milik 2 Paslon Walikota-Wakil Walikota Magelang
BNews—MAGELANG— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menindak pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Magelang 2020. Pihaknya mencatat, sedikitnya ada 400 Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai jenis yang telah ditertibkan karena dinilai melangar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu melalui Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Maludin Taufiq mengatakan, pelanggaran dilakukan dua pasangan calon (paslon). Dari jumlah tersebut, Sebagian besar sudah diambil kembali oleh masing-masing tim pemenangan.
”Karena memang Bawaslu sifatnya bukan menyita. Akan tetapi lebih kepada menertibkan dan menyimpan. Setelahnya boleh apabila diambil dan dipasang kembali jika sudah memiliki surat dari Bawaslu,” tutur Taufiq, Kamis (19/11).
Taufiq menyebut, pemasangan APK dinilai melanggar karena berada di zona merah atau bebas dari atribut kampanye paslon. Yakni yang dipasang pada area publik, pohon perindang, tiang listrik, tiang telepon dan di rumah warga tanpa ada surat izin.
APK yang melanggar juga termasuk pada desain yang tidak sesuai. Seperti ukuran yang dinilai tidak memenuhi standar. Menurut dia, desain yang dianjurkan tidak boleh menampilkan partai pendukung.
”Yang diperbolehkan dalam aturan hanya partai pengusung saja, dimana partai tersebut merupakan partai yang memiliki kursi di DPRD dan resmi mengusung masing-masing paslon,” urainya.
”Oleh karena itu, Bawaslu punya wewenang untuk menertibkannya,” sambung Taufiq.
Sementara itu, pihaknya juga sedang menangani pelanggaran kampaye yang terdiri dari delapan temuan dan sebelas laporan. Dimana pelanggaran terbanyak didominasi pemasangan APK.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto mengaku telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Diantaranya soal peringatan agar APK yang melanggar dicopot sendiri oleh tim pemenangan.
”Kalau tidak diturunkan dalam waktu 1×24 jam, maka Bawaslu dan Satpol PP berhak untuk menurunkan,” tegasnya.
Diketahui, dalam penertiban yang dilakukan, Bawaslu dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, pengawas tingkat kecamatan dan pengawas kelurahan. (han)