Bejat, Pria Asal Jumoyo Setubuhi Adik Istrinya Belasan Kali
BNews—MUNGKID— Perbuatan Hrm, 33, warga Jumoyo Desa/Kecamatan Salam sungguh diluar akal sehat. Bagaimana tidak, dia tega berkali kali memperkosa adik istrinya sendiri tanpa rasa malu. Kini pelaku harus mendekam di sel Mapolres Magelang.
Kakak perempuan dinikahi, namun adik ipar perempuan juga digauli oleh lelaki asal Salam ini sejak tahun 2012 hingga 2017. Kasus persetumbuhan ini dilaporkan pihak keluarga ke Polres Magelang, dan pelaku berhasil diamankan 2019.
HRM, 33 warga Jumoyo Desa Salam Kecamatan Salam yang melakukan persetubuhan terlarang dengan adik iparnya perempuan dengan modus mengancam menyebarkan foto telanjang korban. “Jadi pelaku ini melakukan persetubuhan dengan adik ipar perempuan yang masih dibawah umur, karena dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa persutubuhan awal dimulai sejak korban masih sekolah kelas 2 SMP,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat preecon siang ini (21/5).
Korban SW, 17 merupakan adik dari istri tersangka sendiri. “Pelaku ini juga mengaku kepada petugas telah melakukan persetbuhan selama 15 kali di beberapa tempat berbeda, seperti di rumah korban, rumah kontrakan pelaku, rumah tua pelaku, gubug tepi sawah, rumah kosong dan di penginapan Kaliurang,” imbuhnya.
Untuk kronologinya mulanya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menjadi suami dari kakak kandung korban pada tahun 2011 dan tinggal serumah di rumah istrinya di daerah Desa Salam juga. “Anak korban atau adik ipar perempuannya dengan pelaku semakin akrab dan sering bercanda. Pelaku mulai meraba-raba anak korban (mencabuli) dengan tujuan anak korban mulai terangsang. Akhirnya pada hari tanggal dan bulan lupa sekira tahun 2012, Anak korban diajak oleh Pelaku ke dalam rumah kosong dan disitu anak korban mengalami persetubuhan oleh pelaku,” jelasnya.
“Dari persetubuhan awal tersebutlah pelaku memfoto anak korban dalam kondisi telanjang, dan dengan foto tersebut pelaku mengancam menyebarkan foto anak korban serta membantai keluarga anak korban jika anak korban tidak mau diajak bersetubuh dengan pelaku. Oleh sebab itu anak korban atau adik ipar perempunya secara terpaksa harus menuruti nafsu bejatnya,” paparnya.
Kejadian tersebut terungkap setelah diketahui ayah korban atau bisa dikatakan mertua dari pelaku. “Karena ayah korban tidak terima atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap anak korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang,” tegasnya.
Sementara pengakuan korban HRM, 33 sendiri, bahwa kejadian tersebut dilakukan secara sadar. “Awalnya suka karena saat bercanda dan akrab saling tatap-tatapan mata antara saya dan adik ipar perempuan saya sehingga timbul rasa suka,” katanya saat di wawancarai oleh awak media.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua uuri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uuri no.35 th 2014 tentang perubahan atas uuri no.23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dan rencana pihak Polres Magelang akan melaksanakan gelar perkara, melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum. (bsn)