Berikut Rincian UMK 2021 di DIY, Kota Jogja Tertinggi

BNews—YOGYAKARTA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021. Terdapat kenaikan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 340/KEP/2020 tentang UMK 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota. Atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.

“Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021,” kata Aria.  Dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, presentase kenaikan UMK 2021 DIY paling tinggi adalah di Kabupaten Gunung Kidul. Meskipun besaran nilainya tetap yang terendah.

Aria menyebut, hal itu menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY yang mengalami kenaikan 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000.

”Menurut regulasi kan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Nah, UMK Gunung Kidul itu kan pada tahun ini yang paling rendah, sehingga agar melebihi UMP, maka persentase kenaikannya lebih tinggi,” katanya.

Berikut daftar UMK tahun 2021 untuk sejumlah wilayah di DIY yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul beserta kenaikannya :

Kota Yogyakarta

UMK tahun 2021 Rp2.069.530

Besaran Kenaikan Rp65.531 atau 3,27%

Kabupaten Sleman

UMK tahun 2021 Rp1.903.500

Besaran Kenaikan Rp57.500 atau 3,11%

Kabupaten Bantul

UMK tahun 2021 Rp1.842.460

Besaran Kenaikan Rp51.960 atau 2,90%

Kabupaten Kulon Progo

UMK tahun 2021 Rp1.805.000

Besaran Kenaikan Rp54.500 atau 3,11%

Kabupaten Gunungkidul

UMK tahun 2021 Rp1.770.000

Besaran Kenaikan Rp65.000 atau 3,81%. (mta)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: