BNews—YOGYAKARTA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021. Terdapat kenaikan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 340/KEP/2020 tentang UMK 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota. Atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.
“Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021,” kata Aria. Dikutip dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, presentase kenaikan UMK 2021 DIY paling tinggi adalah di Kabupaten Gunung Kidul. Meskipun besaran nilainya tetap yang terendah.
Aria menyebut, hal itu menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY yang mengalami kenaikan 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000.
”Menurut regulasi kan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Nah, UMK Gunung Kidul itu kan pada tahun ini yang paling rendah, sehingga agar melebihi UMP, maka persentase kenaikannya lebih tinggi,” katanya.
Berikut daftar UMK tahun 2021 untuk sejumlah wilayah di DIY yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul beserta kenaikannya :
Kota Yogyakarta
UMK tahun 2021 Rp2.069.530
Besaran Kenaikan Rp65.531 atau 3,27%
Kabupaten Sleman
UMK tahun 2021 Rp1.903.500
Besaran Kenaikan Rp57.500 atau 3,11%
Kabupaten Bantul
UMK tahun 2021 Rp1.842.460
Besaran Kenaikan Rp51.960 atau 2,90%
Kabupaten Kulon Progo
UMK tahun 2021 Rp1.805.000
Besaran Kenaikan Rp54.500 atau 3,11%
Kabupaten Gunungkidul
UMK tahun 2021 Rp1.770.000
Besaran Kenaikan Rp65.000 atau 3,81%. (mta)