Berinvestasi Kembangkan Wisata Di Magelang, Harus Tetap Perhatikan Aturan Tata Ruang
BNews–MAGELANG– Diketahui bersama, kawasan Wisata Borobudur sedang dalam tahap pengembangan menjadi wisata super prioritas. Dimana pemerintah menggelontorkan banyak anggaran untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.
Meskipun begitu, pengembangan tersebut tetap mengarah menjadi kawasan wisata pedesaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres No. 58 tahun 2014.
“Marwahnya Borobudur memang pedesaan,” tegas Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang Adang Atfan Ludhantono.
Dirinya juga menjelaskan bahwa penataan ruang di Kabupaten Magelang diatur dalam tiga peraturan. Yakni Perda No. 5 Tahun 2011, Perpres No. 70 Tahun 2014, dan Perpres No. 58 tahun 2014.
Dimana segala pembangunan di Kabupaten Magelang pun harus menyesuaikan ketiga aturan tersebut. Termasuk pembangunan asset investasi penyokong pariwisata.
“Monggo berinvestasi, tapi harus sesuai aturan tata ruang. Nanti kami cek dulu. Kalau memungkinkan, bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Jika hendak berinvestasi, kata Adang, calon investor perlu mengecek tata ruang dahulu.
Ada beberapa metode untuk mengecekanya, salah satunya dengan mengakses peta online dan memasukkan titik koordinat lokasi yang dihendaki. Jika masih ragu, calon investor bisa datang langsung ke kantor DPUPR.
“Kalau sudah oke, bisa mengajukan permohonan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Adang.
Adang lantas berharap para investor tidak hanya fokus berinvesati di wilayah Borobudur. Melainkan menyebar ke wilayah-wilayah tengah di Kabupaten Magelang.
“Tapi dengan catatan, harus sesuai dengan aturan tata ruang,” tegasnya. (bsn)