BNews–SALAMAN– Aksi Zaenal Arfin, 46, warga Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang dalam melakukan penggelapan kendaraan berakhir sudah. Dia ditangkap Satuan Reskrim Polres Magelang di sebuah SPBU di Salaman, kemarin.
Kapolres Magelang melalui Kasubag Humas AKP Santoso, penangkapan terhadap pelaku bermula petugas menerima laporan dari salah satu korban yang mengalami penipuan, Kemudian Petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Budi Purnomo melakukan penyelidikan.
Dari tangan petugas, polisi menemukan barang bukti berupa mobil Isuzu panther dengan No pol R 9478 BD warna hijau silver tahun 1996. Kemudian, Mobil Honda brio Nopol AB 1159 AY tahun 2015 warna hitam, Mobil Toyota Kijang Nopol AA 9073 RC tahun 1987 dan Mobil Toyota Great Corola nopol AB 1696 DU tahun 1993.
Dari pengakuan pelaku ZA dia melakukan modus penipuan dengan pura-pura menyewa mobil selanjutnya di gadaikan ke pihak lain. Dan ternyata tersangka melakukan tindakan serupa tidak hanya disatu tempat, namun di beberapa tempat dan berhasil mendapatkan beberapa jenis kendaraan.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Salaman guna penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (bsn)
Berita Lainnya