Besok, Semua Alat Peraga Kampanye Harus Diturunkan

BNews—MUNGKID—Menjelang hari tenang Pemilu pada 14-16 April 2019, parpol diminta gelar aksi simpatik turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Mandiri. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M.Habib Shaleh setelah menjalani pertemuan internal dengan beberapa pihak terkait termasuk KPU Kabupaten Magelang hari ini.

“Masa atau waktu kampanye akan berakhir pada tanggal 13 April 2019 pada pukul 00.00 wib atau dini hari nanti, dan pada masa tenang tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun, seperti kampanye terbuka, kampanye terbatas, iklan kampanye hingga kampanye daiblam bentuk lain. Selain itu, kampanye lewat medsos juga sudah tidak boleh lagi,” katanya.

Habib juga menyampaikan silahkan partai politik, tim pemenangan, tim kampanye dan relawan untuk menggelar aksi simpatik bersama-sama. “Silahkan beraksi simpatik untuk menurunkan APK secara mandiri dan serentak pada Minggu dini hari 14 April 2019 pukul 00.01,” imbuhnya.

“Jika biasanya banyak caleg dan tim kampanye berkampanye melalui media sosial maka mulai Minggu dini hari sudah tidak boleh lagi. Semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan dan Bahan Kampanye (BK) disimpan,” tegas Habib.

Dijelaskan pula bahwa Bawaslu bersama KPU Kabupaten Magelang akan menggelar kegiatan bersama penurunan APK pada Minggu pagi 14 April 2019. “Penurunan APK ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Magelan,” jelasnya.

Habib juga mengaku pihaknya dan seluruh jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten, Panwaslucam, Panwasdes hingga Pengawas TPS wajib turun bersama membersihkan APK dan BK. “Kami akan bergerak serentak, targetnya satu hari selesai. Jika tidak kita lanjutkan Senin,” tandasnya.

Sementara Komisiner KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko SE menyatakan pihaknya juga melibatkan Polres Magelang, 21 Polsek, Sapol-PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), DPU, PLN, dan BPBD Kabupaten Magelang. “Sebanyak 88 personel dari lintas intansi akan berkumpul di Bawaslu lebih dulu lalu apel pemberangkatan di kantor KPU untuk mulai penurunan APK. Di setiap kecamatan akan disambut Tim Panwaslucam dan Polsek setempat,” katanya.

Endys juga menegaskan sesuai Peraturan KPU KPPS juga punya kewajiban untuk membersihkan APK dan BK sampai 200 meter dari TPS.  “KPPS bersama PTPS kita harapkan bisa kompak dan solid. Radius 200 meter dari TPS harus bersih dari APK dan BK,” tegasnya.

Menurut Endys selama pungut hitung saksi partai politik juga dilarang menggunakan atribut yang mencitrakan peserta pemilu. “Saksi dilarang mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu. Logo, nama partai maupun nomer urut dan citra diri peserta pemilu tidak boleh masuk TPS,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: