BIADAB! Bapak di Tempel Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
BNews—JOGJAKARTA— Seorang pria di Sleman berinisial, SND, 41 tahun, warga Kapanewon Tempel, memperkosa kedua anaknya sendiri. Perbuatan bejat ini sudah ia lakukan sejak 2013 atau sudah delapan tahun.
Kasus baru terungkap setelah salah satu anaknya memberanikan diri melapor ke polisi. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menjelaskan, SND memperkosa kedua anak perempuan. Mereka adalah YEP, 18 tahun dan YDP, 16 tahun, sejak 2013 atau saat keduanya masih duduk di bangku SD.
SND melakukan aksi bejatnya hampir setiap hari. Utamanya saat anaknya mandi.
”Kejadian ini biasanya dilakukan saat istri pelaku sedang bekerja. Istrinya jualan pecel lele. Kejadian ini terjadi hampir setiap hari,” ujarnya, Selasa (21/9).
Dalam setiap aksinya, SND mengiming-imingi kedua korban dengan uang jajan. Meski ditolak, SND tetap memaksa dan tak segan melakukan kekerasan fisik.
Pada suatu kejadian di 2019, YDP tak tahan dan berteriak saat diperkosa SND. Merespons hal ini, SND meremas kelamin korban.
Akibat pemerkosaan yang begitu intens ini, YEP sampai mengalami luka pada alat kelaminnya sejak 2019 lalu dan melakukan pengobatan ke dokter spesialis kelamin.
Sementara YDP mengalami trauma psikis. Meski tidak hamil, keduanya sampai tidak melanjutkan sekolah.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Istri pelaku atau Ibu korban tidak menyadari kelakuan SND. Selama delapan tahun, kedua korban tidak berani melaporkan karena ancaman kekerasan fisik yang lebih berat.
Namun setelah kejadian terakhir pada September lalu, saat YEP telah memiliki suami, barulah ia berani melaporkan kejahatan SND ke polisi.
Polisi berhasil menangkap SND pada Minggu, (12/9) lalu, di Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel. Kepada wartawan, SND mengaku melakukan aksinya karena khilaf.
Ia juga mengungkapkan hubungan dengan istrinya tidak harmonis dan tidak pernah berhubungan intim. ”Saya enggak pernah bahagia sama istri saya, tahun 2013 istri selingkuh,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SND dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. (ifa/han)
Sumber: Harian Jogja