BREAKING NEWS: Status Tanggap Darurat Covid di Yogyakarta Diperpanjang Kembali
BNews–JOGJA– Status tanggal darurat covid-19 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang kembali. Dimana seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020 namun diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis 30 Juli 2020, kembali mengeluarkan SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020.
SK Gubernur ini berisi tentang penetapan perpanjangan ketiga, status tanggap darurat bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada SK Gubernur ini disebutkan bahwa status tanggap darurat yang berakhir pada 31 Juli 2020, kembali diperjanjang mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2020.
Adapun perpanjangan status tanggap darurat ketiga ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada masa perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid-19 di DIY.
Diketahui dalam 10 hari terakhir, jumlah pasien positif covid-19 di DIY memang mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Tercatat terdapat 172 penambahan pasien positif sejak 20 Juli hingga 30 Juli 2020.
Berdasarkan penambahan pasien positif Covid-19 tersebut, kini di DIY terdapat 610 pasien positif Covid-19.
Dengan rincian 205 pasien yang masih dalam perawatan, 382 pasien yang dinyatakan sembuh dan 19 lainnya dinyatakan meninggal.
Sementara itu, dalam SK Gubernur yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2020 ini, disebutkan pula bahwa status tanggap darurat masih dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan bencana Covid-19 yang terjadi di DIY. (*/Lubis)