Buron Maling di Ngluwar Ditangkap di Jogja
BNews-NGUWAR– Satu minggu penyelidikan, kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT) di Ngluwar terungkap. Pelaku dibekuk di daerah Sleman Yogyakarta beserta barang bukti.
Kapolsek Ngluwar AKP I Wayan Sudiarta dalam konferensi persnya (17/12) mengatakan kasus pencurian ini terjadi (3/12) di Dusun Pakunden Kecamatan Ngluwar. “Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban bernama Dedy Iskandar, 42. Dimana beberapa barang milik korban diambil oleh pelaku,” katanya.
Dijelaskannya, untuk kronologi kejadian sekitar pukul 02.30 Wib sewaktu korban bangun tidur melihat beberapa barangnya hilang. “Saat di cek tas yang berisi Laptop warna merah merk DELL seharga 5 juta,HP XIOMI READMI 4G seharga 2 juta, kartu ATM BNI,SIMC,KTP ,Karttu BPJS atas nama korban ,kartu BPJS atas nama Ardan Guntur dan Ahza Narendra Ataya dan uang tunai 2,5 juta, STNK Honda Vario No.Pol.AA 4674 UT sudah raib,” imbuhnya.
“Dugaan pelaku masuk rumah melalui jendela teras bagian depan dan keluar melalui pintu depan. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian keseluruhan Rp.9.500.000,” terangnya.
Setelah mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. “Hasilnya pelaku bisa terungkap dengan inisial ADR Alias Dragon, 32, warga Dusun Krandon Kelurahan Pendowoharjo,Kabupaten Sleman,” terangnya.
Pelaku sempat menjadi buronan beberapa saat. “Akhirnya pelaku beserta barang buktinya berhasil diringkuk di depan RS Puri Husada Desa Rejondani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu,(11/12) sekitar pukul 02.30 Wib,” paparnya.
Saat diintrogasi singkat, pelaku dalam pengakuannya ketika beraksi bersama temannya yang berisial CBL yang telah ditetapkan sebagai DPO. “Tersanka ADR sendiri merupakan residivis sudah tiga kali masuk penjara karena tindakan criminal,” ujar Kapolsek Ngluwar.
Pelaku kini diamankan di Rutan Polsek Ngluwar dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan. “Untuk ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)