Calon Kades Blondo Keberatan Intervensi Pemkab Magelang di Pilkades

BNews—MUNGKID—Calon Kades Blondo nomor urut satu serahkan surat keberatan kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten di Dinas Pemerintahan Desa (Dispermades) siang ini (22/11). Ahmad Fauzi bersama istrinya serahkan surat tersebut pukul 13.06 wib dan diterima salah satu staf bidang pemerintahan desa.

“Saya merasa keberatan kepada panitia Pilkades tingkat kabupaten yang saya rasa terlalu mengintervensi panita Pilkades tingkat desa. Hal tersebut membuat panitia desa tidak bisa memutuskan Calon Kades Blondo,” terang Achmad Fauzi.

Sementara terkait proses Pilkades Blondo, Achmad Fauzi  mengungkapkan hingga saat ini masih tertunda. “Dari panitia masih ditunda belum ada kejelasan, kelanjutan atau dibatalkan. Warga juga belum menerima surat undangan penoblosan untuk besok Minggu 24 November 2019,” ungkapnya.

“Saya juga dapat pemberitahuan dari BPD Blondo bahwa Pilkades Blondo belum bisa dilaksanakan besok Minggu. Padahal sebelumnya BPD diketahui mendapat surat dari Bupati Magelang untuk mengganti Ketua Panitia Pilkades Blondo,” paparnya.

Perlu diketahui bahwa surat Teguran Bupati Magelang kepada BPD Blondo tersebut keluar tanggal 18 November 2019 lalu dengan nomor surat 411/569/13/2019. Dimana surat tersebut berisikan dengan pelaksaan Pilkades Blondo tahun 2019.

NEWS: Amplop berisikan surat keberatan diberikan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten Magelang (22/11)-(Foto:bsn)
NEWS: Amplop berisikan surat keberatan diberikan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten Magelang (22/11)-(Foto:bsn)

Dimana terdapat empat point isi surat teguran tersebut. Yakni yang pertama Bahwa Pilkades Blondo 2019 tidak berjalan sesuai tahapan yang telah diatur dalam keputusan bupati, dimana hal disebabkan panitia Pilkades Blondo tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS UNTUK HANDPHONE KALIAN GRATIS (KLIK)

Point kedua, dimana pada point pertama menimbulkan ketidakpastian dalam penyelengaraan Pilkades Blondo dan menyebabkan suasana tidak kondusif. Point ketiga diminta kepada ketua BPD Blondo agar memerintahkan kepada ketua panitia Pilkades Blondo agar melaksanakan proses sesuai ketentuan.  Dan ternyata dalam hal ini ketua Panitia tidak mengindahkan hal tersebut, BPD secara kelembagaan dengan melibatkan semua anggota BPD agar mengganti ketua panitia Pilkades Blondo yang dimana mampu dan netral.

Dan point terakhir yakni jika perintah di point sebelumnya tidak bisa dilaksanakan dalam waktu 2 hari setelah surat tersebut turun makan ketua BPD Blondo akan menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya berharap penundaan Pilkades ini tidak lama tetap di tahun 2019 ini. Karena hal ini jelas sangat merugikan kami selalku calon kades, tentunya juga pendukung kami dan masyarakat Desa Blondo,” harap Fauzi.

“Mau calonnya dua atau tiga silahkan, asal proses tahapan Pilkades dilakukan secara terbuka dan jujur,” tandasnya.

Sementara dari pihak Panitia Pilkades tingkat Kabupaten belum bisa dikonfrimasi hingga saat ini. Dikarenakan pejabar berwenang sedang tidak berada di lokasi atau kantornya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: