Cara Dan Syarat Dapat Bantuan Uang Saku Dan Potongan UKT Bagi Mahasiswa
BNews–NASIONAL-– Pemerintah terus memperhatikan masyarakatnya, khususnya dalam hal pendidikan selama pandemi covid-19. Sebelumnya bantuan kuota internet bagi pelajar untuk belajar daring, kali ini untuk mahasiswa.
Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pemerintah akan memberikan bantuan kepada mahasiswa. Yakni bantuan berupa uang saku bagi mahasiswa dan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun hal tersebut tidak cuma-cuma diterima oleh mahasiswa.
Mendikbud Nadiem Makariem mengatakan hal ini merupakan penawaran kepada mahasiswa untuk mengajar di sekolah khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sejumlah manfaat akan diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti program tersebut.
Berdasarkan panduan program kampus mengajar yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, mahasiswa yang ikut program tersebut akan mendapatkan sejumlah manfaat. Yakni uang saku Rp 700 ribu/bulan, dan potongan UKT maksimal Rp 2,4 juta sebanyak satu kali.
“Saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar. Terutama yang di daerah 3T, sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial,” kata Nadiem dikutip dari saluran YouTube Kemendikbud RI.
Insentif lain yang bakal diterima oleh mahasiswa dalam program tersebut adalah konversi SKS untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjanamu sebesar 12 SKS. Mahasiswa juga akan mendapat Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar.
Untuk melancarkan program tersebut, Nadiem turut mengingatkan pimpinan perguruan tinggi dan dosen untuk segera melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan. Hal ini agar mahasiswa dapat melaksanakan hak belajarnya di luar kampus dan di luar program studi dengan mudah, difasilitasi, dan didukung.
Untuk mendapatkan atau mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan bagaimana cara ikut program tersebut dan jadwalnya, simak berikut ini.
Persyaratan
- – Mahasiswa aktif minimal semester 5
- – Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4
- – Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
- – Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
- – Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020
Tata Cara
- – Mahasiswa memastikan data diri (nama, tempat tanggal lahir, NIM, dan NIK) sesuai dengan data di PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) KLIK
- – Memastikan data kecamatan, kabupaten dan provinsi di data diri aplikasi MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) telah sesuai dengan domisili sekarang
- -Saat mendaftar program, mahasiswa akan diminta untuk memilih 3 Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah domisilinya.
- – Surat rekomendasi dari Dekan/Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan
Jadwal Seleksi
- – Pembukaan Pendaftaran: 9 – 21 Februari 2021
- – Pengumuman Seleksi Tahap 1: 26 Februari 2021
- – Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 12 Maret 2021
- – Pembekalan: 15 – 21 Maret 2021
- – Penugasan: 22 Maret – 25 Juni 2021
- – Penarikan Mahasiswa: 26 Juni 2021
(*)