CATAT… Ini Daftar Kebutuhan Pokok yang Dibatasi Jumlah Pembeliannya

BNews—NASIONAL— Demi menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah pandemi Virus Korona, masyarakat mulai dibatasi membeli sejumlah sembilan bahan pokok (sembako). Pembatasan diantaranya berlaku untuk produk seperti beras, gula, minyak goreng dan mi instan.

Kebijakan pembatasan tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Dalam surat tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri membatasi sejumlah bahan pokok yang kerap diburu hingga diborong konsumen.

”Diantaranya pembelian beras maksimal sepuluh kilogram, gula dua kilogram, minyak goreng empat liter dan mi instan maksimal dua dus,” imbaunya seperti dikutip dalam surat edaran.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha. Seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta. Lalu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

”Sudah atas kesepakatan dengan semua pedagang retail modern dan pasar. Sudah mulai berlaku hingga sutuasi dinilai membaik. Kami harap dengan surat ini tidak ada yang mencoba memanfaatkan situasi (memborong produk hingga terjadi kelangkaan),” terang Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang.

Baca juga: Gubernur Ganjar Akan Polisikan Pembuat Hoaks Virus Korona

Disinggung tentang permainan harga bahan pokok yang dilakukan oleh oknum, Satgas Pangan mengaku belum menemukan. Daniel meminta masyarakat untuk tidak panik atas kenaikan harga di pasaran. Menurut dia, harga kebutuhan pokok naik, bukan melonjak, karena permintaan barang naik.

 ”Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Kami pastikan stok bahan pokok mencukupi,” pungkasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: