BNews-MUNGKID– Banyak masyarakat yang belum tau bahayanya menggunakan lampu kendaraan yang bukan standar seperti strobowe, lampu yang menyilau, lampu rem berkedip dan lampu rem warna putih dan sejenisnya. Lampu lampu jenis inilah yang terkadang menyebabkan kecelakaan laku lintas.
Oleh sebab itu Satuan Lalu Lintas Polres Magelang melakukan razia rutin terhadap kendaraan bermotor yang memakai lampu jenis tersebut. Alhasil menurut data yang diperoleh Bnews sudah ada 6 unit kendaraan bermotor dilakukan tindakan penilangan.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono melalui Kasat Lantas AKP Didi Dewantoro menjelaekan selain menurut undang undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, katanya, pada UU tersebut terutama Pasal 59 disebutkan penggunaan lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan petugas kepolisian. “ Maka dari itu kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk mengetahu peraturan ini guna keamanan bersama dan selalu tertib berlalu lintas,” katanya (⅞).
Berita Lainnya
Lampu-lampu yang dilarang oleh peraturan misalnya lampu yang terlalu terang, terlalu redup, atau memancarkan sinar dengan warna berbeda dari standar.Dalam UU yang sama pada pasal 58, juga secara tegas dinyatakan bahwa “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000, seperti tertulis pada pasal 279.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000, seperti tertulis pada pasal 279.
Menurut undang undang Undang Undang No 22 tahun 2008 Pasal 48 ayat (2)soal peraturan jenis lampu kendaraan dijelaskan lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda; lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda; lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; lampu rem, warna merah; lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda; lampu posisi belakang, warna merah; dan lampu mundur, warna putih atau kuning muda.(BSN)