Cerita Ketua RW Soal Konflik Berujung Pemblokiran Jalan di Boton Magelang
BNews—MAGELANG— Ketua RW VI Kampung Boton I, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Subagijo angkat bicara terkait konflik pemblokiran jalan di wilayahnya. Dia menyebut pernah terjadi kesepakatan antara warga dan pemilik rumah.
Menurutnya, kesepakatan itu terjadi dalam audiensi yang digelar di kantor kelurahan setempat, Jumat (6/12). Setelah konflik antara pemilik lahan dengan beberapa warga Boton Magelang terjadi, Rabu (4/12).
Kesepakatan berisi tiga poin itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani pihak pertama Arif Yudhi Putranto (keluarga alm Siswadi) mewakili warga RT 2 RW VI. Dan pihak kedua diwakilkan Ginting.
Ginting sendiri merupakan ayah dari LCY yang terekam ‘ngamuk’ ke Ketua RW VI, Subagijo dan beberapa warga di Youtube usai menyingkirkan bebatuan blokade yang menghalangi jalan.
Ketua RW VI, Subagijo mengatakan, dalam berita acara tersebut disepakati tiga poin. Yakni tentang penyelesaian permasalahan jalan masuk warga gang Margo Utomo Jalan Boton I, Kelurahan Magelang.
”Poin pertama, jalan bisa dipakai warga seperti dulu lagi dengan ketentuan batas satu meter. Atau bisa dilalui sepeda motor dari batas tanah sampai dengan Jalan Raya Margo Utomo,” kata Subagijo menirukan isi kesepakatan.
Kedua, pembongkaran penghalang jalan, dilakukan kesepakatan bersama. Ketiga, Yang melakukan pembongkaran adalah warga dengan disaksikan bapak Ketua RT 2 RW VI. Dan diketahui Ketua RW VI beserta perangkat dari kelurahan.
Terang Subagijo, berita acara yang disepakati kedua belah pihak dinilai sebagai lelucon. Sebab, sejak kesepakatan ditandatangani bersama tanggal 6 Desember, sampai hari ini, (28/12) belum bisa dilaksanakan. Sehingga tumpukan batu kali, batu bata, kursi kayu dan material pasir masih menutup akses jalan bagi warga sekitar.
”Alasannya (pembersihan material) masih menunggu persetujuan dari seluruh keluarga pihak kedua dulu,” tegas pria 68 tahun itu.
Sembari menunggu ketegasan dan keseriusan dari pihak Ginting, Subagijo sementara ini mengaku tidak ambil pusing. Ia menyarankan warganya memilih jalan alternatif untuk menuju panti asuhan dan pondok pesantren, makam Mbah Mboto, masjid, hingga Pasar Cepit.
”Yang saya tahu, ada tanda tangan di atas materai. Sudah berkekuatan hukum kuat. Jadi cepat lambat harus dilaksanakan ketiga poin ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, selain sudah disepakati ke dua belah pihak, ada sembilan saksi yang turut hadir dan ikut membubuhkan tanda tangan saat mediasi berlangsung. Diantaranya Kasi Trantib Kecamatan Magelang Tengah Ismu Widodo, Lurah Magelang Suwandharta, Ketua RW VI Subagijo dan Ketua RT 2 Wahyu Joko. Kemudian Babinsa Kelurahan Magelang Margono, Bhabinkamtibmas Suminto Nugroho, warga RT 2 Ponijo, Agus W dan Kris Setijanto (han)