Cukai Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran 2023
BNews—NASIONAL— Pemerintah resmi menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen per 1 Januari 2023. Hal ini pun berimbas pada kenaikan harga rokok eceran di masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk beberapa tujuan. Salah duanya yakni melindungi anak-anak dari rokok dan adanya pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Berikut daftar harga rokok eceran per 1 Januari 2023:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I paling rendah Rp2.055 per batang
Golongan II paling rendah Rp1.255 per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I paling rendah Rp2.165 per batang
Golongan II paling rendah Rp1.295 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I paling rendah Rp1.250-1.800 per batang
Golongan II paling rendah Rp720
Golongan III paling rendah Rp605
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual paling rendah Rp2.055 per batang
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I paling rendah Rp860
Golongan II paling rendah Rp200
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55-180
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
- Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500.
Sumber: kabar24.bisnis.com