Cukai Rokok Akan Kembali Naik, ini Alasan Pemerintah

BNews–NASIONAL– Pemerintah kembali akan menaikan cukai rokok pada tahun 2021. Mereka memilki beberapa alasan terkait kenaikan tersebut.

Penentuan target tersebut akan dilakukan sangat hati-hati, karena pemerintah akan memperhitungkan situasi ekonomi 2020. Dimana saat ini sedang terpukul akibat pandemi virus corona atau covid – 19.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo memaparkan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah. Hal ini soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.

Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience; untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Kedua, berdasarkan hasil indepth interview, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting; kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).

Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dalam catatan Bisnis, untuk tahun 2020, penurunan konsumsi berpotensi menggerus penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Apalagi hingga semester 1/2020 tren produksi rokok mulai menurun sebagai imbas dari anjloknya konsumsi tersebut.

Hasil survei yang dikeluarkan Bea Cukai pada 10 Agustus 2020 menunjukkan produksi rokok golongan 1 selama semester I/2020 mencapai 103,6 miliar batang atau anjlok 15,7% dibandingkan semester 1/2019 sebanyak 122,9 miliar batang.

Kendati demikian, golongan II & golongan III yang produksinya masing-masing 30,1 miliar batang dan 13 miliar batang masih bisa tumbuh di angka 7,1% dan 51%.

Dilihat dari sisi jenis IHT, sigaret kretek mesin (SKM) yang kontribusinya ke produksi rokok lebih dari 73% atau 107,3 miliar batang  tercatat terkontraksi hingga 12,1%. Satu-satunya jenis rokok yang mengalami kenaikan adalah sigaret kretek tangan yakni 12,9%.

Adapun penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Juli 2020 terkumpul Rp85,55 triliun atau tumbuh 8,09%. Pertumbuhan signifikan cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan faktor pergeseran penerimaan tahun 2019 (PMK 57). (*/Lubis)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: