Curi Emas Milik Mertua, Pria Ini Diringkus Polisi
BNews—KLATEN—Seorang pria di Klaten harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri perhiasan milik mertuanya sendiri. Diketahui ia melancarkan aksinya disaat rumah kosong ditinggal sang pemilik.
Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi mengungkapkan pelaku berinisial ANY, 29, warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Sedangkan korbannya adalah mertua dari sang pelaku sendiri.
“Korban adalah orangtua dari isteri pelaku,” ungkapnya, pada Jumat (03/07/2020).
Nahrowi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ketika bulan puasa. Saat itu, pelaku mengetahui rumah yang berada di RT 06/RW 02, Dukuh Sidokrekso, Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan tersebut dalam keadaan kosong.
”Pelaku masuk dan menggasak perhiasan milik mertuanya,” jelasnya.
Pelaku yang merupakan penjual angkringan tersebut mengambil perhiasan yang berada di dalam saku jas yang digantung di lemari milik korban. ”Korban sendiri bernama WG, 55, yang merupakan mertuanya pelaku,” imbuhnya.
Lanjut Nahrowi, pelaku mengambil dua gelang emas. Setelahnya barang curian tersebut langsung dibawa oleh pelaku. ”Menurut keterangan, saat korban menyadari barangnya hilang, lantas ia mencari dan bertanya kepada pelaku,” tuturnya.
Ketika ditanya oleh mertuanya tersebut, pelaku mengaku tidak mengetahui kemana hilangnya barang tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa yang mengambil barang tersebut adalah ANY yang tak lain merupakan menantu korban.
”Korban tak menyangka bahwa pelaku pencurian tersebut adalah menantunya sendiri,” beber Nahrowi.
Ketika pelaku diamankan, ia mengaku nekat mencuri emas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku diamankan berserta barang bukti berupa dua nota pembelian perhiasan, surat gadai berserta fotokopinya, dan uang tunai sebesar Rp 239 ribu,” pungkas Nahrowi. (*/mta)