Daftar Kerumunan Acara yang Bakal Dibubarkan Polisi

BNews— Nasional— Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Atau berkumpul dengan jumlah yang banyak. Larangan yang berlaku efektif  Sabtu, (21/3) tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Korona.

Bagi masyarakat yang tetap tak mengindahkan, utamanya melawan petugas dapat dipidana. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal.

Irjen Pol M Iqbal menegaskan, imbauan tersebut juga berlaku bagi warga yang nongkrong-nongkrong. Sehingga, diharapkan masyarakat sebaiknya beraktivitas di rumah.

”Menyampaikan imbauan-imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul kerumunan massa walau hanya sekedar ngopi di kafe, duduk-duduk, nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya,” tegas Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Merujuk dari maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis, berikut kriteria kelompok orang yang dapat dibubarkan:

  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan. Dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan yang sejenis.
  2. Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
  3. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
  4. Unjuk rasa, pawai dan karnaval.
  5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Sebelumnya, Iqbal mengatakan bila ada warga yang melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat tiga pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal satu tahun penjara.

”Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP. Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: