Daftar Lembaga Negara Dibubarkan dan Dibentuk Jokowi

BNews–NASIONAL– Rencana Presiden Joko Widodo akan membubarkan sejumlah lembaga yang dianggap tak produktif terus berlanjut. Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.

Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Kepala Negara belakangan menyebutkan, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini ada 18,” kata Presiden Jokowi.

Sementara Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).  Sementara itu, lembaga yang pembentukannya melalui undang-undang belum dibahas pembubarannya karena harus melalui persetujuan DPR.

Akan tetapi, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga. Sejak menjabat pada 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Berikut daftarnya: Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI 2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat 3. Dewan Buku Nasional 4. Komisi Hukum Nasional 5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional.

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan 7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu 8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 10. Dewan Gula Indonesia

DOWNLOAD MUSIK KEREN (KLIK DISINI)

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:

11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut 12. Dewan Nasional Perubahan Iklim Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan: 13. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah: 14. Badan Benih Nasional 15. Badan Pengendali Bimbingan Massal 16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.

17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun 18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi 19. Dewan Kelautan Indonesia 20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional 22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Terakhir, pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni: 23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Sembilan lembaga dibentuk Namun, selama memerintah, Jokowi juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru.

Adapun lembaga itu adalah 1. Badan Keamanan Laut (2014) 2. Kantor Staf Presiden (2015) 3. Badan Restorasi Gambut (2016) 4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016) 5. Satgas Saber Pungli (2016).

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016) 7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016) 8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017) 9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017). (*/Lubis)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: