Dana Bantuan Perbaikan Rumah di Kabupaten Magelang Mulai Dicairkan
BNews—MUNGKID—Pemerintah Kabupaten Magelang serahkan bantuan rumah swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan. Bupati Magelang, Zaenal Arifin menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan, di Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (8/10/2020).
Zaenal menyebut, kegiatan DAK perumahan ini bertujuan untuk mewujudkan rumah layak huni di kawasan kumuh perkotaan. Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
”Untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh baru dan penghidupan yang berkelanjutan. Terutama dalam hal penyediaan perumahan, maka perlu penanganan kualitas perumahan melalui kegiatan DAK bidang perumahan,” katanya,
Hal ini sejalan dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014 tanggal 8 Desember 2014. Tentang lokasi kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Magelang. Serta Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 110/KPTS/DC/2016 tanggal 2 Agustus 2016 tentang penetapan lokasi program kota tanpa kumuh.
Zaenal pun berharap agar program ini dapat dilaksanakan tepat waktu. Sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan. Selain itu, ia meminta semua penggunaan DAK perumahan dan pelaporan keuangannya dapat dilakukan dengan rinci, teliti, serta dapat dipertanggungjawabkan.
”Dan ingat, pesan saya dalam pelaksanaan pembangunan rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang, Kunta Hendradata dalam laporannya menyebutkan, pemberian dana stimulus tersebut berasal dari DAK Perumahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3.071.065.500.
Bantuan diberikan sesuai dengan deliniasi kawasan kumuh perkotaan yang mengajukan bantuan. Untuk tahun anggaran 2020 bantuan sejumlah 173 unit dengan masing-masing pemerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 17.500.000. Terdiri dari Rp 15.000.000 untuk material dan Rp 2.500.000 untuk upah tenaga kerja.
Diketahui pada tahun ini, Kabupaten Magelang mendapat alokasi sebanyak 167 unit. Rinciannya, Desa Borobudur Kecamatan Borobudur 27 unit, Desa Madusari Kecamatan Secang 37 unit, Kelurahan Secang, Kecamatan Secang 30 unit.
Kemudian Desa Sokorini Kecamatan Muntilan 28 unit, Desa Keji Kecamatan Muntilan 15 unit, Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan 15 unit dan Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan 15 unit.
”Sedangkan dana dari SILPA DAK 2018 dan 2019 sebanyak 6 unit dialokasikan untuk Desa Banyurejo Kecamatan Mertoyudan,” pungkasnya. (*/mta)
Kenapa bantuan 80% yg dapat orang manpu sedangkan saya tinggal di rumah bambu lante tanah. Tp tidak mendapatkan bantuan apapun. Seperti pkh raskin itu semua lewat. Sedangkan orang yg mampu malah dapat pkh raskin dll. Dimana kebijakan pemerintah magelang.
Kami keluarga miskin hanya bisa pasrah melihat tentangga yg mampu dapan bantuan. Karna gak ada pemerintah yg tau ke adan keluarga kami.
Kami yg tinggal di
Dsn petung kel wates kec dukun kam magelang
Nm kk carmidi 32 thn
Istri rodhiyah 28 thn
anak della puspita 11 thn
Anak daffa ibnu haffiz 6 thn
Kakek 70
Kami orang miskin yg tertinggal