Debt Collector Asal Magelang Dibekuk Usai Buron

BNews–MERTOYUDAN– Setelah buron selama tiga bulan, seorang debt collector diciduk petugas reskrim Polsek Mertoyudan. Pelaku ini dilaporkan oleh korban karena telah menganiaya pada Oktober 2019 lalu.

Kapolsek Mertoyudan, AKP Panca Widarsa membenarkan kejadian tersebut. “Benar kita amankan seorang pelaku penganiayaan. Dirinya berinisial KK diamankan saat menjadi juru parkir di Pasar Rejowinangun Kota Magelang 19 Februari 2020 lalu,” katanya dalam ungkap kasus kemarin (26/2/2020).

Dijelaskannya, pelaku bersama tiga temannya yang masih menjadi buron dilaporkan oleh korban Dian Dwi Hartato seorang karyawan Otto Finance Mertoyudan. “Para pelaku ini melakukan penganiayaan kepada korban di kantornya,” imbuhnya.

Untuk kronologi kejadian bermula korban sedang bekerja dikantornya, didatangi empat orang termasuk Koko, sebagai Debt Collector. Empat orang ini meminta agar korban tidak menagih salah satu debitur Otto Finance yang sudah dibekingi oleh para pelaku.

“Korban menolak permintaan para pelaku dengan alasan debitur tersebut telah menunggak angsuran di Otto Finance. Hal tersebut membuat para pelaku emosi dan melakukan pengroyokan, kemudian empat orang pelaku melarikan diri ke luar kota,” paparnya.

Korban mengalami patah tulang hidung dan memar bagian wajah serta memar bagian kepala. Kemudian melaporkan ke Polsek Mertoyudan Magelang.

PROSES PENANGKAPAN

Setelah mendapatkan laporan petugas Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hingga pada 15 Februari 2020, pukul 05.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku telah kembali ke Magelang dan bekerja menjadi juru parkir di Pasar Rejowinangun.

“ Informasi tersebut langsung direspon oleh petugas. Dimana langsung mendatangi lokasi hingga berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan‘,” ungkapnya.

Tertangkapnya satu pelaku inisial KK ini berarti masih ada tiga pelaku lain dalam pengejaran.”Tiga pelaku yang sudah diketahui identitasnya yakni SUS alias PAMONG, WD, dan MK ketiganya beralamat Magersari Magelang. Ketiganya ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ),” tandasnya.

Kini tersangka Koko Haryanto telah diamankan di Rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP jo to 351 ancaman maksimal 7 tahun kurungan. (bsn)

About The Author

1 Comment
  1. Akong says

    Beritanya salah judul min!!!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: