Di Magelang Ada 200 Janda Baru Selama Bulan Agustus
BNews—MUNGKID— Selama bulan Agustus 2019 kemarin, Pengadilan Agama (PA) Kota Mungkid menyidangkan ratusan kasus perceraian. Kasus perceraian ini terdiri dari cerai talak dan cerai gugat.
Cerati talak merupakan permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak. Sedangkan cerai gugat adalah kasus perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.
Pantuan BorobudurNews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kota Mungkid Kabupaten Magelang, kasus persidangan selama Bulan Agustus lalu mencapai 200san perkara. Mayoritas didominasi istri yang melakukan gugatan cerai kepada suami.
Humas PA Mungkid Masrukhin mengatakan, di tahun 2018 lalu saja, sedikitnya ada 2626 kasus yang akhirnya memutuskan tali hubungan suami istri.
Sedangkan di awal tahun 2019 hingga Maret ini, sudah ada lebih dari 600 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Mungkid. Diprediksi hingga akhir tahun jumlahnya akan terus bertambah.
“Tahun 2018 lalu ada sedikitnya 2626 kasus perceraian yang masuk dan diselesaikan di PA Mungkid,” kata Humas PA Mungkid Masrukhin kepada borobudurnews, beberapa waktu lalu.
Jumlah itu, kata dia, menjadi yang terbesar ketiga di eks karisidenan kedu. Setelah Wonosobo dan Kebumen. “Kita diurutan ketiga,” papar dia. (bn1/wan)