Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Di Singapura, Seorang Pria Diseret Ke Pengadilan Karena Tak Pakai Masker

BNews–NASIONAL- Gegara tak pakai masker, nasih seorang pria asal Inggris ini sunguh apes. Ia diseret ke pengadilan Singapura karena tidak mau mematuhi protokol kesehatan pandemi virus corona.

Pria bernama Benjamin Glynn itu didakwa sejumlah tuduhan terkait penggunaan masker. Pria 39 tahun itu terlihat tidak memakai saat naik MRT dalam video yang beredar di media sosial, Jumat (2/7).

Adapun tuduhan yang dia terima yakni, tidak memakai masker tanpa alasan yang masuk akal, mengganggu publik dan mengancam petugas.

Di Pengadilan, Glynn mengenakan masker hanya setelah diminta oleh petugas. Dia diingatkan dua kali oleh hakim untuk memakai masker dengan benar.

“Bisakah saya meminta Anda untuk memakai masker Anda lagi dengan benar, terima kasih,” kata Hakim Distrik Lorraine H seperti dikutip dari Channel News Asia.

 “Saya tidak ingin mengulangi ini lagi.”

Glynn menyerahkan setumpuk kertas kepada hakim, dan mengklaim dia memiliki penasihat hukum. Tetapi tidak diizinkan masuk ke pengadilan karena pakaiannya tidak pantas.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Di pengadilan, dia juga tidak menunjukkan apakah akan mengaku bersalah atau sebaliknya. Hakim memberinya jadwal konferensi pra-persidangan akhir bulan ini.

Dia kemudian meninggalkan pengadilan sambil melepas kembali maskernya.

Glynn dituduh tidak memakai masker di luar rumahnya saat dia naik kereta dari stasiun MRT Raffles Place sekitar pukul 11 malam pada 7 Mei.

Dia juga diduga melakukan tindakan mengganggu publik dengan menyatakan “Saya tidak akan pernah memakai masker” saat berada di kereta.

Dua hari kemudian, dia diduga mengancam dua anggota polisi di lobi lift Allsworth Park, sebuah kondominium di Holland Road: “I’m gonna f***ing drop you.”

Dalam video yang beredar di media sosial, Glynn terlihat mengenakan pakaian olahraga di kereta MRT. Dia tidak memakai masker dan berbicara dengan penumpang lain soal masker.

Dia memberi tahu seorang penumpang: “Pakai saja masker Anda, tidak apa-apa. Saya tidak akan pernah memakai masker.”

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Saya sangat religius dan saya mencintai manusia,” kata Glynn dalam video tersebut. “Dan aku benci melihat paman, kakek dengan masker.”

Ketika seseorang menawarinya masker, dia bereaksi dengan sumpah serapah dan mengatakan dia tidak akan memakainya.

Jika terbukti tidak memakai masker, Glynn dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau keduanya.

Baca juga: Covid Malaysia 6.000 Tiga Hari Berturut, Lockdown Makin Ketat

Untuk pelanggaran gangguan publik, dia bisa dipenjara hingga tiga bulan, didenda hingga 2.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Sebelumnya Glynn, sejumlah orang telah diseret ke pengadilan Singapura karena tidak memakai masker.

Salah satunya adalah Phoon Chiu Yoke, wanita berusia 53 tahun yang terlihat tanpa masker di Marina Bay Sands. Dia diberikan beberapa dakwaan pada Mei lalu.

Namun dua meminta jaksa untuk membatalkan dakwaan, dengan alasan terjadi kesalahan dalam penyelidikan. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!