Kisah Pilu Gadis di Jogja, Diperkosa Ratusan Kali dan Diancam Dibunuh

BNews—YOGYAKARTA—Seorang pria berinisial SJ, 52, warga Kulonprogo dengan tega menyetubuhi tetangganya sejak tahun 2017 lalu. Akibatnya saat ini korban berinisial FV, 21, tengah hamil delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi, Munarso menuturkan, pelaku merupakan warga Pedukuhan VI, Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. Sementara korban berasal dari Granti Wetan, Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo.

”Pelaku memperkosa ratusan kali hingga mengaku sudah lupa,” tuturnya, pada Kamis (9/7/2020).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani itu, melakukan aksi pertama kalinya pada 30 Juni 2017 silam. Korban saat itu masih duduk di bangku sekolah, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah tinggal korban di Ngestiharjo.

”Rumah pelaku dan korban sebenarnya berbeda desa dan kecamatan, namun saling berseberangan dan hanya dipisah sungai,” imbuh Munarso.

Dia menjelaskan, kasus terungkap ketika korban diketahui hamil oleh keluarganya pada April 2020 lalu. Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke polisi atas perbuatan bejat pelaku tersebut.

”Dari pemeriksaan terungkap, SJ memang melakukan hubungan paksa terhadap korban,” jelasnya.

Sejak pertama kali melakukan perbuatan itu, pelaku sudah mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai hal tersebut. Aksinya pun berlanjut bahkan pelaku pernah meminta bertemu di suatu tempat maupun mencegat korban untuk memaksa persetubuhan.

”Itu semua dilakukan di sembarang tempat, mulai dari semak-semak, sawah, dekat makam, tanggul, sekitar bendungan kecil, pekarangan rumah dan lain-lain. Dia mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban bila menolak permintaan itu atau memberitahukan perbuatannya,” papar Munarso.

Sementara itu, hingga kini belum terungkap motif pelaku menyetubuhi korban namun diduga perbuatan itu ada kaitannya dengan ketidaksukaan pelaku kepada keluarga korban. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat pasal 285 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: