Dibuka Rekrutmen Fasilitator dan Tenaga Lapangan BSPS Magelang
BNews–MUNGKID– Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan, melalui Direktoral Jenderal Perumahan membuka rekrutmen Koordinator Fasilitator (korfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) 2020. Dimana untuk di Kabupaten Magelang dibutuhkan Korfas 2 orang.
Hal tersebut diminta perihal Penambahan Alokasi Jumlah Unit dan Daftar Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020. Pengumunan penerimaan Korfas tersebut palung lambat tanggal 8 Juni 2020 pukul 12.00 wib.
Para pelamar bisa mengirim berkas lamarannya melalui email dengan subjek Pelamar Provinsi Jawa Tengah. Dan dikirim ke email [email protected] .
Dan bagi pelamar yang lolos administrasu akan diberitahu melalui email masing-masing. Namun jika sebelum tanggal 8 Juni 2020 sudah memenuhi quota, maka panitia akan mengadakan tes seleksi.
Bagi pendaftar silahkan siapkan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani-rohani;
3. Usia maksimal 50 Tahun sampai tanggal 01 Juni 2020;
4. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah BSPS Kabupaten Magelang
5. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja serta buka Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/POLRI);
6. Bukan anggota partai politik atau pendukung calon Kepala Daerah;
7. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
8. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel dan Powerpoint);
9. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
10. Memiliki rekam jejak moral yang baik;
11. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim; dan
12. Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan BSPS atau program sejenis
B. PERSYARATAN KHUSUS
KOORDINATOR FASILITATOR (KORFAS)
a) Tugas dan Tanggungjawab Koordinator Fasilitator (Korfas) Koordinator Fasilitator mempunyai tugas membantu PPK dalam:
1. Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator.
2. Mengendalikan pelaksanaan BSPS.
3. Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2.
4. Menghimpun, memeriksa dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK melalui Konsultan Manajemen.
5. Mengelola sistem informasi manajemen BSPS tingkat Kabupaten/Kota.
6. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindakan turun tangan sesuai kewenangan.
b) Kriteria Koordinator Fasilitator (Korfas)
1. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
2. Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau fasilitator pemberdayaan.
3. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan
(bsn)