Diduga Lakukan Korupsi di Puskesmas Magelang Utara, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
- calendar_month Kam, 6 Feb 2025

4 orang ditetapkan tersangka kasus korupsi di Puskesmas Magelang Utara
BNews-MAGELANG- Ada Empat orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Kota Magelang. Keempat orang tersebut terlibat dalam kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa Puskesmas Magelang Utara.
Keempat orang itu diduga menyelewengkan dana kapitasi dari BPJS untuk puskesmas tersebut.
“Terhitung per hari ini, kita tetapkan tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso kepada awak media, Kamis (6/2/2024).
Keempat tersangka yaitu MF, 53 yang merupakan ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengelola keuangan. Lalu NE, 46, sebagai penyedia jasa, SS, 32, sebagai penyedia barang, dan NR, 51, selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.
Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (6/2) sampai Selasa (25/2).
Pramono menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); untuk 2022 senilai Rp 1,7 miliar.
Kemudian yang 2023 sekitar Rp 1,6 miliar. Kemudian, dengan total pendapatan lainnya 2022 sekitar Rp 2 miliar, 2023 sekitar Rp 1,8 miliar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Adapun dana kapitasi yang digunakan untuk proyek pengadaan fisik itu kemudian diselewengkan secara bersama-sama oleh para tersangka.
Mereka berkomplot dan melakukan mark up sehingga merugikan keuangan negara.
“Dia melakukan penunjukan terhadap semua rekanan, bahkan ada tidak menunjuk panitia pengadaan. Jadi, semua kegiatan itu dilakukan sendiri oleh PPK dan ternyata disana ada mark up harga dan ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas Pramono.
Kejaksaan yang melakukan… KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar