DOR.. DOR.., Driver Ojol Pengedar Tembakau Sinte Ditangkap di Jogja

BNews—JOGJAKARTA— Driver ojek online (ojol) ditangkap karena mengedarkan tembakau gorila dan hendak kabur. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIJ meringkus dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila di wilayah Sleman.

Kepala BNNP DIJ, Brigjen Andi Fairan mengatakan identitas kedua terduga pelaku yakni masing-masing berinisial FS, 24, laki-laki warga Gedongtengen yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dan DW, 24, laki-laki, warga Umbulharjo yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

”Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Berbah, Sleman untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas,” kata Andi, Jumat (14/1).

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Rabu (12/1) lalu di Dusun Jagalan, Kalurahan Tegal Tirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Saat itu, petugas telah lebih dulu membuntuti FS yang berdasarkan informasi akan mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di area tersebut.

”Setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna putih berisi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,08 gram yang sempat disimpan di saku jaket sebelah kanan,” jelas Andi.

DW, si driver ojol, yang mengetahui rekannya tertangkap oleh petugas kemudian berusaha kabur. Petugas akhirnya mengejar dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali, hingga berhasil meringkus DW.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Berdasarkan pemeriksaan, FS mengaku sebelumnya telah menjalin kontak dengan seorang bandar yang saat ini masih dalam pengembangan petugas. FS mengaku sepakat untuk kerja sama dengan bandar tersebut untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

”FS berkomunikasi dengan bandar tersebut melalui chat di sosial media. Saat akan mengambil paket di Berbah, FS mengajak DW yang merupakan rekannya. Namun gerak-gerik keduanya telah kami ketahui dan berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Selain paket tembakau gorila, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun. (*)

Sumber: Harian Jogja

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: