Dua Perangkat Desa di Secang Dipanggil Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye
BNews–MUNGKID– Dua perangkat desa dari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dipanggil Bawaslu Kabupaten Magelang Senin kemarin (4/2). Pasalnya mereka diduga tidak netral dalam Pemilu 2019.
BNews–MUNGKID– Dua perangkat desa dari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dipanggil Bawaslu Kabupaten Magelang Senin kemarin (4/2). Pasalnya mereka diduga tidak netral dalam Pemilu 2019.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun, S.Ag mengatakan dua perangkat tersebut yakni seorang Kadus berinisial IN dan Perangkat Desa berinisial HW. “Mereka berdua berasal dari wilayah Kecamatan Secang, yang diundang untuk klarifikasi karena dugaan tidak netral,” katanya pagi ini (8/2).
Mereka dipanggil karena dugaan tidak netral dan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. “Karena hal tersebut mereka diduga melanggar Pasal 494 juncto 280 ayat 3 UU 7 tahun 2017. Padahal sesuai ketentuan regulasi tersebut, kades, kadus dan perangkat desa tidak boleh terlibat kampanye,” imbuhnya.
Fauzan menjelaskan juga bahwa kedua orang tersebut sebenarnya dipanggil pada tanggal 1 Februari 2019. “Saat panggilan pertama mereka tidak datang, maka dari itu kami undang kembali pada Senin 4 Februari 2019 dan mereka datang untuk klarifikasi,” jelasnya.
Klarifikasi ini diperlukan untuk mengungkap dugaan ketidaknetralan oknum kadus dan perangkat desa dalam kampanye salah satu caleg pada akhir Januari 2019 lalu. “Dugaan pelanggaran ini berdasarkan dari temuan Panwascam Secang, dimana oknum kadus dan perangkat desa tersebut diduga terlibat aktif dalam kampanye salah satu parpol yang diadakan di lingkungannya,” paparnya.
“Kasus ini telah kami lakukan kajian dan klarifikasi beberapa pihak terkait. Posisi kasus ini sudah kami register dan akan dibahas di Gakkumdu. Selanjutnya nanti biar proses hukum berjalan sesuai fakta fakta di lapangan,” jelas Fauzan.
Di ungkapkan juga untuk kasus ini bermula ketika caleg salah satu partai mengadakan kampanye berupa senam bersama dalam pasar pagi di Dusun Harjosari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang. “Pada saat kampanye tersebut, kadus IN tampil sebagai MC dan turut serta meramaikan suasana kampanye. IN bahkan sempat membagikan selembar uang Rp. 50.000 kepada peserta senam. Adapun perangkat desa HR hadir di lokasi kampanye,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh, SS menegaskan pihaknya akan memproses semua bentuk pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk dugaan ketidaknetralan perangkat desa. “Semoga kasus ini bisa dijadikan pelajaran kita bersama, dan jangan ada lagi kasus kasus seperti ini,” pungkasnya. (bsn)