Dugaan Kasus Korupsi BPR BKK Tempuran Masuk Sidang Di PN Tipikor
BNews–MAGELANG-– Dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran sudah masuk persidangan. Dimana kejadian dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2006-2011 yang menyeret mantan Direkturnya, berinisial AW.
Persidangan sendiri masuk dalam tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Alden Simanjuntak SH MH.
“Iya betul. Untuk saat ini, kasusnya sudah masuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Semarang,” katanya, Selasa (9/3/2021).
Alden juga menyampaikan bahwa jika terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan angsuran dari nasabah atau nasabah yang menitipkan angsuran melalui terdakwa. Namun, saat itu oleh terdakwa tidak disetorkan ke PD BPR BKK di Mertoyudan.
Modus lainnya, terdakwa menggunakan nama nasabah yang pernah mengajukan pinjaman (kredit) ke kantornya, tetapi tidak cair. Selanjutnya, nama nasabah tersebut dipergunakan sendiri untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
“Modus ketiga, menaikkan nilai besaran kredit (plafond pinjaman) dari yang seharusnya diajukan oleh nasabah sendiri. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai direktur PD BPR BKK Tempuran Kabupaten Magelang,” jelasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUUR NEWS (KLIK DISINI)
Atas kasus ini, lanjut Alden, terdakwa di dakwa dengan pasal Subsidaritas yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Subsidiar Pasal 3 jo.
Selain itu, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk jumlah kerugian Negara Cq. PD BKK Tempuran, lanjutnya sekitar Rp 152.733.363. “Pada sidang tadi, jaksa penuntut umum adalah Oktafianta Ariwibowo, SH. Sidang sendiri dilakukan secara online,” pungkasnya. (*)
Coba di cek lagi status BPR nya…th 2006 sd 2011 dan sampai sekarañg belum berstatus sebagai BPR…statusnya pd bkk tempuran…mohon dapat diralat…terima kasih..