Duh… Kota Jogja Catat 156 Kasus KDRT di Tahun 2022

BNews–JOGJA– Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kota Yogyakarta. Dimana pihak Pemkot setempat mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022 ini.

Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya Edy Muhammad; menuturkan, bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus.

“Kasus KDRT itu yang tercatat dalam Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA). Artinya, itu data gabungan termsuk dari lembaga lain, untuk Kota Yogyakarta,” katanya (2/9/2022).

Edy menjelaskan, maraknya kasus KDRT tersebut, disikapi instansinya dengan memperpanjang sinergitas bersama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Yogyakarta .

Dengan begitu, korban-korban kekerasan bisa mendapat pendampingan.

Menurutnya, kerja sama dengan salah satu organisasi pengacara itu sudah masuk tahun ke dua.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Karenanya, ia memastikan, Peradi masih siap pasang badan untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi mereka yang mengalami KDRT .

“Yang tercatat itu korbannya tidak hanya perempuan, tapi anak juga, termasuk di dalamnya kekerasan seksual. Sekarang, memasuki tahun kedua, sinergitasnya sudah makin baik,” katanya.

Karena itu, ia berani memastikan, penanganan kasus KDRT di Kota Yogyakarta sudah lebih optimal, karena koordiinasi antar lembaga semakin mumpuni.

Satu di antaranya, ketika ada aduan KDRT di kepolisian, maka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak dipastikan diajak duduk bareng.

“Untuk penanganan lebih lanjut terkait dengan psikologi korban. Kemudian, kalau terkait dengan kasus hukum baru konselor dari Peradi yang turun tangan mendampingi korban,” urainya.

Meski demikian, ia menggaris bawahi, bahwa peran konselor Peradi tidak melulu harus mendampingi para korban sampai ke ranah kepolisian dan pengadilan.

Pasalnya, tidak semua kasus KDRT yang terjadi di wilayahnya berlanjut hingga meja hijau.

“Kita bisa melihat datanya kan, dari 156 kasus, hanya 24 yang berlanjut sampai pengadilan. Jadi, diserahkan pada korban. Tidak harus semua berlanjut, ya, kalau memang (korban) tidak ingin dilanjutkan,” ucapnya.

Edy berujar, peran Peradi ialah memberi pemahaman, atau referensi hukum, ketika korban membuat aduan terkait KDRT .

Nantinya, konselor bakal menyuguhkan hasil pertimbangan, untuk bahan pengambilan keputusan oleh korban, apakah kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan, atau cukup mediasi.

“Sehingga, ada perbedaan antara pengaduan ke UPT dengan ke polisi. Kecuali, kalau kasusnya itu kekerasan seksual, jelas pakai UU TPKS, biasanya kita langsung sarankan ke polisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Pemkot juga terus bersinergi dengan pemerintah provinsi, maupun kabupaten lain di DIY.

Bukan tanpa alasan, dalam beberapa kasus, pihaknya mendapati korban KDRT hanya berdomisili, tapi bukan penduduk ber-KTP Kota Yogyakarta .

“Pendampingan secara gratis kami khususkan untuk warga Kota Yogyakarta. Namun, laporan atau temuan tetap kita kawal, sampai masuk ke instansi di daerah asal korban. Makanya, sinegritas antar daerah ini menjadi sangat penting,” ujarnya. (*/tribun)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: